Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. KPK menilai ada yang salah dalam putusan praperadilan tersebut.
Kali ini, KPK menyerahkan berkas replik atau jawaban atas tanggapan yang disampaikan Hadi Poernomo pada persidangan PK sebelumnya. Replik yang diserahkan memuat dasar-dasar diajukannya PK atas putusan praperadilan yang membebaskan Hadi dari status tersangka pada perkara penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada tahun 1999.
"Jadi isinya kami kembali kepada permohonan yang pernah diajukan. Di mana terjadi apa yang disebut dengan penyelundupan hukum," ujar salah satu Penasihat Hukum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
KPK menilai ada sejumlah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melampaui wewenang dalam sidang praperadilan 26 Mei 2015. Salah satu putusan hakim yang dianggap melampaui wewenang praperadilan adalah permintaan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu.
Lembaga pimpinan Taufiequrachman Ruki itu juga yakin akan memenangi perkara ini melalui upaya PK. "Meskipun kami saat di praperadilan kalah, tapi kami tetap optimistis sampai detik terakhir," tandas Yudi.
Jika PK dikabulkan, maka putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka menjadi tidak sah. KPK juga mempunyai kewenangan untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Selasa 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Pada putusannya, Haswandi menilai penyidikan KPK terhadap perkara Hadi tidak sah.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini. Salah satunya penetapan tersangka Hadi bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 21 April 2014.
Menurut hakim, sesuai Pasal 46 dan Pasal 38 Undang-Undang KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan. Pada proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi dan barang bukti.
Sementara dalam kasus Hadi, KPK dianggap tak melakukan 2 proses tersebut. Mengacu pada Undang-Undang itu, hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU.
Atas putusan tersebut, KPK kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). KPK menilai ada salah satu dalil dalam putusan praperadilan yang melebihi permintaan bahwa KPK harus menghentikan proses penyidikan kasus HP. Putusan itu bertentangan dengan Undang-Undang KPK, bahwa lembaga antikorupsi itu tidak memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (Mvi/Bob)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
KPK: Ada Penyelundupan Hukum pada Praperadilan Hadi Poernomo
KPK menilai ada sejumlah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melampaui wewenang dalam sidang praperadilan 26 Mei 2015.
diperbarui 16 Sep 2015, 16:59 WIBMantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kulit Pastel Simple yang Renyah dan Lezat
Catat, Ini Waktu Terbang Paling Ideal untuk Terhindar dari Penundaan dan Pembatalan Pesawat
6 Momen Kejutan Ultah Putri Isnari dari Keluarga Suami, Dapat Dolar dari Mertua
Apa Perbedaan Antara Berbagai Jenis Seleksi, Akun, dan Sistem Pemerintahan?
Arti dari Mimpi Ular: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
10 Resep Sandwich Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Data Akurat Jadi Bagian Penting dalam Setop Impor Pangan mulai 2025
Gus Yahya Sebut Badan Usaha Tambang Milik PBNU Sudah Terbentuk
Resep Sop Buah Segar: Hidangan Penutup Menyegarkan untuk Segala Suasana
Sinopsis Drama Thailand Terbaru Dear My Secretary Tayang di Vidio
Resep Sambal Kecombrang: Sensasi Pedas Segar Khas Nusantara
6 Meme Pertanyaan dan Jawaban tentang Perasaan Ini Kocak, Bikin Senyum Kecut