Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 105 angkutan gelap terjaring dalam razia yang dilakukan Satgas Angkutan Pelat Hitam selama 2 hari, mulai dari 14-15 September 2015. 3 di antaranya ditahan pihak kepolisian karena terparkir di pinggir jalan yang merupakan area dilarang parkir.
"2 hari razia, dapat 105 tilangan angkutan gelap, 3 di antaranya kami amankan karena diparkir di area dilarang parkir dan ditinggal pengemudinya," kata Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo kepada Liputa6.com, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Ipung berharap, penilangan ini dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pemilik mobil omprengan dan menekan jumlah angkutan gelap yang beroperasi di Ibukota.
"Kami tilang SIM pengemudi dengan memberi penjelasan bahwa mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Kalau kita dapati masih beroperasi, kami tilang lagi STNK-nya," tegas Ipung.
Ipung menambahkan, jika penahanan SIM dan STNK masih belum efektif untuk membuat jera para pengemudi atau pemilik omprengan, maka aparat akan melakukan tindakan tegas dengan menahan mobilnya.
"Kalau STNK dan SIM sudah kami tahan dan masih beroperasi, berarti mobilnya nanti yang akan kami tahan," ujar Ipung.
Satgas Gabungan Angkutan Berpelat Hitam beroperasi mulai Senin 14 September 2015 dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Angkutan berpelat hitam seperti omprengan, Taksi Uber, dan kendaraan yang parkir di badan jalan umum menjadi sasaran razia Satgas ini.
Satgas ini terdiri dari anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dan anggota Satpol Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta yang berjumla 75 orang setiap kali melakukan razia.
Ipung menjelaskan Satgas ini akan menindak pelaku-pelaku yang mengganggu terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing.
Untuk Uber, polisi memiliki strategi khusus untuk melacak keberadaan armada-armadanya. Polisi akan menyamar sebagai penumpang yang memesan armada melakui aplikasi Uber. (Mvi/Ado)
2 Hari Razia, Polisi Tilang 105 Mobil Angkutan Pelat Hitam di DKI
Penilangan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengemudi atau pemilik mobil omprengan.
diperbarui 16 Sep 2015, 21:14 WIBTaksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Timnas Indonesia Panggil Pratama Arhan di Piala AFF 2024
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat Asal Kembalikan Uang Curian, Peluang dan Payung Hukumnya?
Kaleidoskop Garut 2024: Gempa Merusak hingga Pertarungan Sengit di Pilkada
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Sheila On 7 Hingga Denny Caknan Siap Meriahkan Big Bang Festival 2024
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio