Polisi Tetapkan Sopir Kopaja Maut sebagai Tersangka

Hingga malam ini, Budi dan kendaraan mautnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 16 Sep 2015, 22:09 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Motor Dan Mobil (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir bus Kopaja 612 jurusan Kampung-Melayu Ragunan Budi Wahyono (27) sebagai tersangka tabrakan maut yang menewaskan pengemudi Go-Jek Gunawan (43) beserta istrinya Lilis Lestari (36) dan calon bayi di kandungan Lilis yang berusia 8 bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menerangkan, alasan penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan menetapkan BW sebagai tersangka sudah sangat jelas. Pria asal Cirebon itu mengendarai bus dengan kecepatan tinggi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kami sudah menetapkan sopir Kopaja atas nama BW sebagai tersangka kasus tabrakan yang terjadi siang tadi. Yang bersangkutan mengendarai bus dengan kecepatan tinggi hingga menabrak satu keluarga dan menyebabkan 2 orang tewas," terang Iqbal kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2015).

Dia mengatakan, penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap pengemudi bus B 7664 RE ini, untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh alkohol atau narkotika ketika Budi mengaspal siang tadi.

Hingga malam ini, Budi dan kendaraan mautnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik masih terus memeriksa tersangka, termasuk memeriksa urine tersangka untuk mengetahui apakah dia saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkotika. Saat ini tersangka dan Kopaja-nya kita tahan di Polres Jakarta Selatan," ujar Iqbal.

Ditanyai apakah Budi berstatus sopir tembakan, dia mengatakan polisi belum dapat memastikan hal tersebut.

"Itu masih kami dalami, sampai saat ini saya belum tahu apakah dia resmi atau tembakan," kata Iqbal.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menambahkan, polisi menjerat Budi dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan hilangnya nyawa pengguna jalan lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.

"Pasal yang kami sangkakan 310 ayat 4 UULLAJ tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman penjara maksimal 6 tahun untuk si penabrak," tutup Iqbal.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu pukul 13.10 WIB.

Akibatnya seorang pemotor yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi Go-Jek Gunawan meninggal dunia di lokasi kecelakaan, sementara istrinya Lilis dan jabang bayi berusia 8 bulan dikandungannya tewas di RS Jakarta Medical Center (JMC) usai melewati masa kritis.

Anak kedua pasutri ini Ghiraldo Banu Seprizky (8) pun masih dalam kondisi tak sadarkan diri. Karena kondisinya yang kritis, bocah yatim piatu ini dirujuk dari RS JMC ke RS Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat.

Kecelakaan terjadi saat motor yang ditumpangi keluarga kecil ini ditabrak dari belakang oleh bus Kopaja yang melaju kencang. Tak hanya berbenturan dengan badan bus, motor keluarga kecil ini juga terdorong hingga membentur mobil minibus yang berada di depannya. Sehingga posisi keluarga kecil itu terjepit diantara 2 kendaraan roda 4. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya