Diduga Terima Suap dari Gubernur, Eks Legislator Riau Ditahan KPK

A Kirjuhari yang merupakan politikus PAN menghuni ruang tahanan yang ada di lantai dasar Gedung KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Sep 2015, 00:28 WIB
Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (16/9). KPK menahan Ahmad Kirjauhari terkait kasus suap RAPBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan anggota DPRD Riau, A Kirjuhari usai diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan 2015.

A Kirjuhari yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menghuni ruang tahanan yang ada di lantai dasar Gedung KPK. "Ditahan di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Sementara itu Kirjuhari yang telah mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar sama sekali terkait penahanannya saat ini. Ia tampak pasrah usai diperiksa penyidik selama sekitar 6 jam dan memilih langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke belakang Gedung KPK.

Pada perkara ini, Kirjuhari disangkakan dengan pasal penyuapan. Ia dianggap sebagai pihak penerima suap dari Gubernur Riau Annas Maamun (saat ini nonaktif) terkait pembahasan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan 2015.

Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Annas Maamun yang juga menjadi pihak penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya