Liputan6.com, Jakarta - 20 Perusahaan saat ini tengah diselidiki Polri terkait kasus pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dari 20 perusahaan tersebut, ternyata disinyalir ada perusahaan asal Malaysia yang dianggap turut melakukan pembakaran hutan yang menimbulkan kabut asap hingga ke Singapura dan Malaysia.
"Ada yang dari Malaysia yang ketahuan, saya sudah lihat, yang Singapura ini masih kita lagi cari," ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar seusai rapat terbatas soal penanganan kebakaran hutan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 16 September 2015.
Siti menekankan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas yaitu berupa pencabutan izin usaha atau pembekuan usaha bagi perusahaan yang telah terbukti membakar hutan. Proses pencabutan izin tidak akan berlangsung lama dan akan diupayakan secepatnya setelah penetapan dari kepolisian.
"Paling sebulan prosesnya, itu cepat prosesnya, kita langsung saja proses izin perusahaan itu," ujar Siti.
Lalu, apakah pencabutan izin perusahaan asing tersebut tidak akan mempengaruhi terganggunya iklim investasi di Indonesia? Siti menilai saat ini yang terpenting adalah nasib jutaan warga di 6 provinsi yang menderita akibat menyebarnya kabut asap lantaran pembakaran hutan tersebut.
"Di Pekanbaru, di mana-mana rakyat sudah marah banget, maka kita harus tahu posisi itu, sehingga beberapa langkah harus (dilakukan). Ini sudah terkait dengan hak manusia yang agak terganggu," tukas Siti.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan 20 korporasi saat ini dalam proses penyidikan terkait aksi pembakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
20 Perusahaan tersebut, yaitu: 1. PT WAJ di OKI; 2. PT KY; 3 PT. PSM; 4. PT RHM; 5. PT PH; 6. PT GS; 7. PT RED; 8. PT MHP; 9. PT PN; 10. PT TJ; 11. PT AAM; 12. PT MHP; 13. PT MHP (berbeda tempat); 14. PT SAP; 15. PT WMAI; 16. PT TPR; 17. PT SPM; 18. PT GAL; 19. PT SBN; dan 20. PT MSA.
Sanksi Tegas
Badrodin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan. "Kita akan mengenakan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Kehutanan pasal 78, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," beber Badrodin.
Selain mengenakan sanksi pidana dan perdata, dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kapolri mengusulkan agar para pelaku pembakaran juga diberikan sanksi blacklist atau daftar hitam agar tidak bisa lagi mengajukan permohonan izin usaha di kemudian hari.
Advertisement
Instruksi Mendagri
Kebakaran hutan dan lahan yang menimpa Pulau Sumatera dan Kalimantan membuat pemerintah harus bekerja ekstra keras menangani bencana asap tersebut. Hal itu pun berbuah hasil, di mana kepolisian berhasil mengungkapkan 10 perusahaan dan 140 orang menjadi tersangka.
Tak mau kalah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun bergerak. Tjahjo pun akan menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengawasi perusahaan pengelola lahan hutan dan perkebunan. Hal ini bertujuan kelengkapan perusahaan untuk bisa mengantisipasi terjadinya bencana asap.
"Radiogram kami jelas, deteksi dini sejak awal. Inventarisir perusahaan, punya enggak mobil pemadam kebakaran? Ada enggak tempat penampungan airnya?" ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu 16 September 2015.
Menurut mantan Sekjen PDIP itu, pemda dapat mendeteksi secara dini untuk mencari penyebab kebakaran hutan, karena faktor alam atau terjadi akibat kesengajaan. Kendati demikian, Mendagri meminta semua bencana asap diakibatkan karena ulah perusahaan nakal.
"Ini tiap tahun terus kebakaran. faktornya macam-macam, ada kesengajaan, ada faktor alam. Kalau di kalimantan kan alam, kena terik matahari, di bawah rumput sudah ada batu bara, kemudian panas dan kebakar," beber Tjahjo.
Selain itu, imbuh Tjahjo, pemerintah daerah juga diminta untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk memberikan sanksi bagi perusahaan.
"Perintah Presiden dan Pak Menko Polhukam jelas, kalau ada unsur kesengajaan, ya harus ditindak. Kepala desa, camat dan kapolres bisa bekerja sama," pungkas Tjahjo. (Ans/Dan)
Advertisement