Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menolak dengan adanya kenaikan tunjangan bagi tiap anggota Dewan. Dia menyatakan, baik gaji maupun tunjangan yang didapat wakil rakyat sudah jauh dari kata cukup.
"Kalau aku apa yang ada sekarang sudah cukup," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 16 September 2015.
Advertisement
Meski menolak, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat ini mengaku tidak dapat berbuat apa-apa agar tunjangan tersebut dibatalkan. Sebab, baik anggota DPR dari partainya maupun dari partai lain lebih banyak yang menyetujui tunjangan tersebut dinaikkan.
"Tapi yang bikin kendala, kawan kawan di partai saya dan partai lain ini. DPR ini kan bukan tempat cari makan. Ini kan sama seperti dana Rp 20 miliar ke daerah itu. Aku mau bilang apa, aku ini selalu kalah kalau masalah-masalah begini," ucap Ruhut.
Ruhut berharap, anggaran tunjangan kenaikan bagi tiap anggota DPR itu sebaiknya dialihkan ke sektor lain yang lebih membutuhkan. Terutama, diberikan kepada masyarakat kecil yang lebih membutuhkan.
"Masih banyaklah masyarakat di tempat lain yang membutuhkan dana itu," tandas Ruhut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyetujui kenaikan beberapa tunjangan bagi seluruh anggota DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Bendahara Negara ini hanya merestui sebagian kenaikan tunjangan dari usulan yang diajukan DPR.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon:
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.
(Mvi/Ans)