Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino menyambut positif putusan hakim yang menghukumnya untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Hanya saja, Eza keberatan dengan durasi rehabilitasi yang memakan waktu empat bulan lamanya.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2015), majelis hakim mnyatakan Eza bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Ia dirujuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Advertisement
"Sebenarnya dari dokter yang merawat saya, mereka bilang rehabilitasi tiga bulan cukup untuk pemulihan diri saya. Makanya ketika dihukum empat bulan, saya agak keberatan," kata Eza Gionino usai pembacaan putusan.
Pengacara Eza Gionino, Hendry Sangapta Sitepu, mengurai pertimbangan Eza layak menjalani tiga bulan rehabilitasi lantaran mantan kekasih Ardina Rasty itu baru pemakai pemula. "Eza merupakan pengguna yang belum akut, masih coba-coba, jadi cukup tiga bulan seharusnya," imbuh si pengacara.
Seperti diketahui, Eza Gionino diciduk polisi saat mengisap sabu di kamarnya di Perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat pada 1 Agustus 2015 lalu. Polisi menyita sabu sisa pakai, bong (alat hisap) dan korek gas. (Jul/Mer)