Jaksa Ingatkan OC Kaligis Jangan `Lebay`

OC Kaligis menyebut penyidik KPK tidak memperlakukannya secara baik, khususnya saat proses penangkapan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Sep 2015, 15:36 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/09/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sikap terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis berlebihan alias lebay dalam menyampaikan nota pembelaannya atau eksepsi pada sidang sebelumnya.

Pada sidang pembacaan eksepsi, OC Kaligis menyebut penyidik KPK tidak memperlakukannya secara baik, khususnya saat proses penangkapan. Pengacara kondang itu juga menyebut ratusan karyawannya belum menerima gaji akibat pemblokiran rekening yang dilakukan penyidik.

"Mengingatkan kepada terdakwa agar tidak terlalu berlebihan menggapai perkara ini. Kami percaya sudah banyak perkara hukum yang ditangani terdakwa, sudah banyak anak yatim yang disantuni terdakwa," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Namun, jaksa menilai sifat memegahkan diri dengan kebaikan itu tidak bisa menyembunyikan perbuatannya yang tidak dikehendaki Tuhan. Seperti yang tercantum dalam Injil Perjanjian Baru yang dikutip Jaksa di hadapan OC Kaligis dan majelis hakim.

"Demikian Yesaya 59 ayat 1, 'Sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengaran-Nya tidak kurang tajam untuk mendengar'," kata jaksa.

Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan Otto Cornelis Kaligis terkait kasus suap Hakim PTUN Medan.

"Kami memohon majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa dan PH, menyatakan surat dakwaaan telah memenuhi syarat, dan menyatakan melanjutkan persidangan ini," pungkas jaksa. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya