Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 7,8 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dari 4 kasus peredaran narkotika yang diungkap pada akhir Agustus 2015. Pemusnahan ini dilakukan di area parkir belakang gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
"Barang bukti sabu ini didapat dari 4 pengungkapan kasus pada akhir Agustus 2015," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di gedung BNN, Cawang, Jakart Timur, Kamis (17/9/2015).
Slamet menguraikan, kasus pertama ialah penangkapan 1,4 kilogram sabu di Cicalengka, Jawa Barat pada 21 Agustus 2015. Tersangka yang diringkus adalah 2 warga Indonesia Yuli Hermawan (34) dan Dadang Darmawan (51) yang berperan sebagai kurir, serta seorang warga Nigeria Francis Loka (35) yang mengendalikan mereka.
"Modus penyelundupan sabu yang mereka gunakan adalah dengan menyelipkan kristal haram tersebut di dalam mesin onderdil motor," ujar Slamet.
Advertisement
Kasus kedua adalah pengungkapan 3 kilogram sabu dengan tersangka Prasetyo (21) dan Muhammad Jaelani (39) di Jalan Adi Sucipto, Tangerang. Keduanya merupakan kurir yang membawa sabu di dalam cartridge printer atas perintah seorang penghuni Lembaga Permasyarakatan Tangerang, SR.
"Ini yang kasusnya melibatkan napi Lapas Tangerang berinisial SR," imbuh dia.
Kasus ketiga adalah penangkapan seorang kurir wanita Erlia Hapsari atau yang biasa dipanggil Memey di sebuah area parkir mal di Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2015, dengan barang bukti 153 gram sabu.
"Yang kasus ini, tersangkanya menyembunyikan barang di dalam kotak bekas minuman," tandas Slamet.
Lalu kasus terakhir di Agustus ialah ditangkapnya kurir wanita Indonesia bernama Yulukewa atau Yuliani di Bandengan, Jakarta Utara pada 26 Agustus 2015. Yuliani sempat pipis di celana lantaran ketakutan saat dicokok petugas BNN. Ia mengaku dikendalikan warga Afrika berinisial D untuk mengirim paket berisi sabu kepada K di Jakarta.
"D ini pacarnya orang Nigeria. Tapi tinggal di Malaysia. Dia sudah 3 tahun pacaran dan dimanfaatkan untuk menjadi kurir oleh pacarnya sendiri," pungkas Slamet. (Mvi/Mut)