Liputan6.com, Makassar - Penyidik Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Barat akan melakukan pelimpahan tahap dua dugaan pidana pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua KPK non aktif Abraham Samad dan Feriyani Lim pada Jumat (18/9/2015) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Surat panggilan juga sudah dikirim ke penasehat hukum tersangka serta tersangka sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, kepada Liputan6.com, Kamis (17/9/2015).
Menanggapi pelimpahan tahap dua tersebut, tim kuasa hukum Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, memastikan ketidakhadiran kliennya dalam rencana pelimpahan tahap dua pada jadwal itu.
"Karena jadwal pemanggilan bersamaan dengan agenda kerja klien kami sebagai Ketua KPK non aktif di kantor KPK dan mepetnya waktu pemanggilan dan surat pemberitahuan," kata Adnan Buyung Azis, salah satu penasehat hukum Abraham Samad, di kantor LBH Makassar, Kamis (17/9/2015).
Pihaknya meminta kepada pihak Polda Sulselbar menjadwalkan ulang pelimpahan tahap dua tersebut. "Beliau bisa hadir pada 28 September dan sudah disampaikan ke tim penasehat hukum. Nanti tim yang akan sampaikan ke Polda," katanya.
Menanggapi itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya tentu akan mengatur jadwal ulang jika permintaan dari pihak penasehat tersangka cepat menyampaikan ke penyidik Polda Sulselbar.
"Jika surat permintaannya ada tentu penyidik akan jadwal ulang pelimpahan tahap dua tersebut, tapi perlu diketahui oleh penasehat hukum tersangka bahwa perkara ini sudah P21 alias sudah rampung dan secepatnya harus segera dilimpahkan ke kejaksaan, "ucap Frans.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015. (Hmb/Yus)
Advertisement