Dishub DKI Minta Taksi Uber Berhenti Operasi

Dishub DKI tak akan menghalangi bila ada perusahaan membangun usaha transportasi di Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Sep 2015, 21:09 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyesalkan sikap dari Uber Asia Limited yang tak kunjung melapor kepada Dishub selama menjalankan bisnisnya di Jakarta.

Padahal, sambung Andri, pihaknya sudah mengundang Uber berdiskusi perihal perizinan perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat itu.

"Anda kerja sama dengan siapa? Saat kerja sama lapor enggak dengan saya? Bentuknya apa? Berapa mobil yang anda kerjasamakan? Sampai saat ini Anda belum bisa jawab," kata Andri saat rapat penanganan taksi online di kantor Dinas Perhubungan DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Andri menjelaskan, Dishub DKI tak akan menghalangi bila ada perusahaan membangun usaha transportasi di Jakarta. Namun, tentunya melalui mekanisme dan aturan berlaku.

"Seumpama ada aturan jelas dan izin jelas, baru lapor ke saya, jual aplikasi ini. Kita ingin bikin jelas semuanya biar usaha enak. Kami tidak ingin halangi orang usaha tapi usahanya harus sesuai aturan," ucap Andri.

Andri menambahkan, pihak Uber juga seharusnya memiliki badan hukum seperti Perseoran Terbatas (PT). Sehingga segala kegiatan usaha yang dilakukan, dapat dipertanggung jawabkan. Untuk kendaraan yang dipergunakan, kata Andri, juga harus disertai surat resmi lulus uji kelayakan kendaraan bermotor.

"Karena angkutan umum harus KIR 6 bulan sekali," tandas dia.

Untuk sementara, Andri meminta kepada pihak Uber tidak beroperasi menarik penumpang. Sebab, perusahaan tersebut belum memiliki izin atau legalitas sebagai perusahaan transportasi.

"Sebelum aturan itu dipenuhi jangan melakukan operasi itu. Jangan langsung dioperasionalkan," pungkas Andri.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto menambahkan, meski Uber penyedia jasa aplikasi, izin usaha tetap harus dimiliki.

Menurutnya, kerja sama yang dilakukan Uber dengan menggandeng para pengusaha rental mobil tidak bisa dikatakan legal. "Angkutan rental itu hanya istilah kita saja, tapi bahasa umumnya itu angkutan sewa. Selain itu, angkutan sewa harus plat kuning," kata Emanuel. (Ron/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya