MA Tolak PK Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan

PK ini diketuk palu pada 4 September 2015 lalu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Sep 2015, 22:08 WIB
Hotasi Nababan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kandas sudah upaya hukum yang ditempuh eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Menolak permohonan pemohon kuasa hukum Juniver Girsang atas Hotasi Nababan," begitu bunyi amar putusan PK Majelis Hakim MA seperti dikutip dari www.mahkamahagung.go.id, Kamis (17/9/2015).

PK ini diketuk palu 4 September 2015 lalu.

Dalam perkara dengan nomor‎ 41 PK/Pid.Sus/2015 itu diadili Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis Hakim PK serta Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota Majelis Hakim.

Dengan putusan ini, maka Hotasi tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT Merpati Nusantara Airlines hendak menyewa pesawat terbang dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Rencana penyewaan pesawat itu sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Guna menyewa pesawat itu, pihak Merpati harus memberikan security deposit sebesar US$ 1 juta. Namun rupanya TALG wanprestasi dan malah lari dengan membawa uang US$ 1 juta itu.

Permasalahan itu kemudian dibawa ke pengadilan Washington DC, Amerika Serikat. Pengadilan Washington DC kemudian memerintahkan untuk mengembalikan dana penyewaan pesawat itu pada 2007.

Di Indonesia, jaksa kemudian mengadili Hotasi dengan delik korupsi, kendati sudah ada putusan pengadilan Washington DC.‎ Hotasi dinilai menyalahgunakan wewenang dan dianggap bertanggung jawab atas dana penyewaan pesawat.

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun di Mahkamah Agung, Hotasi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. (Ali/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya