Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membenarkan, 2 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya disandera telah dibebaskan. Saat ini keduanya telah berada di Kantor Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini.
"2 Sandera WNI atas nama Bapak Ladiri (28) dan Bapak Badar (29) telah dapat dibebaskan dan telah diserahterimakan oleh tim PNG kepada Konsulat RI di Vanimo. Berita bahwa sandera telah dibebaskan telah kami terima (kemarin) sekitar pukul 19.35 WIB," kata Retno di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Atas nama pemerintah Indonesia, Retno pun mengucapkan terima kasih atas bantuan Papua Nugini yang telah menyelamatkan 2 WNI tersebut. Meski sudah diselamatkan, pemerintah Indonesia tetap akan mendalami pelaku penyanderaan.
"Penyanderaan ini tindakan kriminal dan tidak berperikemanusiaan. Pemerintah Indonesia akan mendalami siapa yang melakukan ini," tutur dia.
Berdasarkan informasi yang diterima Retno, pelaku penculikan adalah kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan kelompok yang sering menyuarakan adanya pelanggaran HAM di Papua. Pemerintah Indonesia meminta Papua Nugini memberi hukuman atas tindakan kriminal yang dilakukan mereka.
"Pelaku penculikan kiranya bisa ditemukan dan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku," tandas Retno.
Kelompok bersenjata tak dikenal menyerang beberapa penebang kayu di Hutan Skofro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua pada Rabu 9 September 2015.
Sebanyak 2 penebang kayu itu, yakni Ladiri atau Dirma dan Badar dikabarkan hilang sejak penyerangan itu. Pada Sabtu, 12 September 2015, Konsulat RI di Vanimo menginformasikan 2 WNI disandera kelompok bersenjata di wilayah Papua Nugini.
Para penyandera meminta agar diadakan barter antara kerabatnya yang ditahan oleh Polsek Kirom, Papua Barat dengan para sandera. Para penyandera tersebut sebelumnya disebut-sebut merupakan kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun Polri lewat Kabagpenum Polri Kombes Pol Suharsono memastikan, 2 WNI tersebut bukan diculik oleh OPM. Melainkan kelompok bersenjata lain dari sipil.
Advertisement
Pemerintah RI pun terus berkoordinasi dengan Papua Nugini untuk bisa menyelamatkan 2 WNI tersebut. Namun personel TNI yang dikerahkan tidak bisa memasuki wilayah Papua Nugini.
Mengingat, pemerintah Papua Nugini memang melarang TNI bergerak masuk ke wilayahnya. Mereka juga meminta agar Indonesia menyerahkan kasus penyanderaan ini kepada tentara mereka. (Ndy)