Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan.
Peneliti dari LSM Elsam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mencontohkan celah tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.
Dalam RUU KUHP terhadap pasal tersebut disebutkan, seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara lantaran menyimpan film porno.
"Kalau Anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden. Ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali, yaitu simpan film porno," ujar Wahyudi di Jakarta pada Kamis 17 September 2015.
Pasal 473 RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Wahyudi melanjutkan, kata menyimpan dalam pasal itu sudah dihapus oleh MK. "RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kata menyimpan itu sempat digugat, dan menang," tutur dia.
Menurut Wahyudi, dengan kata menyimpan itu, hal ini membuat seseorang akan mudah dijadikan tersangka.
"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno. Bayangkan jika Anda memiliki film itu dari luar negeri dan kemudian tinggal Indonesia, Anda sudah dianggap melanggar. Karena ini sifatnya nasionalisme aktif," ucap Wahyudi diiringi tawa para audience yang hadir. (Ndy/Mut)
RUU KUHP Digodok, Penyimpan Video Porno Bisa Dibui 4 Tahun
Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
diperbarui 18 Sep 2015, 09:55 WIBIlustrasi (cnnmoney.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia dan Filipina Siap Tampil Habis-Habisan di Piala AFF 2024, Stadion Manahan Jadi Saksi
Sambut Hari Natal, Bank Mandiri Salurkan Lebih Dari 2.000 Paket Bantuan ke Seluruh Indonesia
Meski Lelah, Filipina Tetap Bertekad Menang di Manahan
Alasan Shin Tae-yong Panggil Pratama Arhan dan Asnawi Mangkualam Lawan Filipina, Diandalkan Hadapi Tekanan Berat
Survei LPI: Publik Optimistis dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
AS Cabut Hadiah Rp161 Miliar untuk Kepala Pemimpin Pemberontak Suriah
6 Tips Menenangkan Diri yang Harus Anda Lakukan, Salah Satunya Lakukan Meditasi
Pencurian Kripto Sentuh Rp 35,7 Triliun Sepanjang 2024
Waspada Mental Blocking, Tembok Tak Kasat Mata yang Kuras Produktivitas dan Keuangan
Rekomendasi Film Tema Keluarga yang Cocok Ditonton pada Akhir Tahun
Kode Promo DANA hingga Januari 2025, Cara Cerdas Bertransaksi di Momen Nataru
Tak Bertepuk Sebelah Tangan, 1 Raksasa LaLiga Minat Angkut Marcus Rashford dari Manchester United