Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas pria yang karib disapa BW itu dilimpahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal ini sebagai tindaklanjut rampungnya penyidikan perkara Bambang atau yang karib disapa BW oleh polisi dan segera masuk ke ranah persidangan.
Tak berselang lama menyambangi gedung Bareskrim Polri, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu langsung digelandang ke dalam mobil berwarna silver oleh penyidik. Meski Bambang baru hadir ke gedung Bareskrim, Jumat (18/9/2015) sekitar pukul 10.32 WIB tadi.
Bambang rencananya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses pelimpahan tahap dua beserta barang bukti. Seperti diungkapkan seorang penyidik yang mengawal Bambang.
"Dibawa ke Kejari Pusat," tutur dia.
Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Bambang memilih bungkam. Bambang hanya tersenyum lalu masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi bagian belakang.
Sebelumnya, berkas perkara Bambang Widjojanto telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 25 Mei 2015 lalu.
Advertisement
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Ndy/Mut)