Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dengan tersangka Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjoyanto.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito mengaku tidak bisa memastikan bahkan berspekulasi tentang penahanan BW setelah pelimpahan BW. "Ya saya tidak tahu, itu kewenangan kejaksaan," kata Waskito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2015).
Ia menegaskan penyidik sudah melakukan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Polisi juga sudah menghormati upaya hukum yang pernah diajukan BW yaitu sidang praperadilan. Sekarang sudah tak ada upaya hukum lagi dari BW, maka pelimpahan tahap dua dilaksanakan.
Dia pun menegaskan, alat-alat bukti yang diserahkan juga sudah lengkap.
"Sudah merupakan proses hukum. Jadi, karena sudah P21 (dinyatakan lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu baru ke Kejari Pusat," jelas Waskito.
"BW kan 3 kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan," tutup jenderal bintang satu ini.
Senyum BW
BW digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dia datang dari KPK ke Bareskrim pukul 10.40 WIB. Sekitar 20 menit dia berada di gedung itu.
Di luar Bareskrim, mobil Nissan Serena dengan nomor polisi B 1595 QH sudah menunggu untuk membawa BW menuju Kejari Jakarta Pusat.
"Cuma sebentar saja di dalam, ini mau langsung ke Kemayoran (Kejari Jakarta Pusat)," kata salah satu pengacara BW, Asfinawati di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2015).
BW yang mengenakan baju koko putih itu dikawal ketat oleh polisi. Sementara BW tak berkomentar apapun saat dibawa ke Kejaksaan. BW hanya tersenyum, lalu masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi belakang.
Terlihat ada satu polisi dari kesatuan Provos berseragam lengkap mengawal BW yang duduk di posisi belakang. Penasihat hukumnya, Abdul Fickar Hajar turut menemani tersangka dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Bob/Yus)
Polri: Penahanan BW Wewenang Jaksa
Sebab, penyidik telah menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
diperbarui 18 Sep 2015, 14:41 WIBBambang Widjojanto (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
International Global Network Gelar AYIMUN ke-16 di Malaysia, Saring 1.000 Anak Muda dari 38 Negara dan Gandeng 6 Duta Besar
Starbucks Bakal Pangkas Karyawan pada Maret 2025, Ini Alasannya
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Minggu 19 Januari 2025 Pukul 00.30 WIB di SCTV dan Vidio
4 Fakta Terkait Banjir Besar di Kota Bandar Lampung, Terjang 17 Wilayah
Dikenal sebagai Viagra Jawa, Tanaman Liar Tapak Liman Bisa Tingkatkan Gairah Seksual
Infinite Kembali Konser di Jakarta Setelah 10 Tahun: Semuanya Lebih Cantik Ya!
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Barito Putera: Menang 4-2, Laskar Antasari Tinggalkan Zona Merah
Siswa SD di Bali Tulis Surat untuk Prabowo: Terima Kasih Makan Bergizi Gratisnya, Besok Lebih Enak Ya
5 Program Strategis ISEI Dukung Program Asta Cita Pemerintah
BPBD Bali: Angin Puting Beliung di Tabanan Robohkan Rumah dan Tempat Suci
WHO: Butuh Rp163 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza yang Hancur Akibat Konflik Israel-Hamas