Pemerintah Stop Ekspor Konsentrat Newmont per 19 September

Ditjen Minerba menghentikan kegiatan ekspor konsentrat tembaga Newmont mulai 19 September 2015.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Sep 2015, 15:35 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberhentikan kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mulai 19 September 2015.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, penghentian kegiatan ekspor konsentrat Newmont tersebut disebabkan belum terpenuhinya syarat yang dibutuhkan dalam menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Hal itu membuat Kementerian ESDM belum memeberikan rekomendasi SPE.

"Kalau tidak dipenuhi ya tidak bisa diberikan rekomendasi," kata Bambang di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Sedangkan izin ekspor Newmont berlaku dalam periode 18 Maret-18 September 2015 dengan kuota 447 ribu ton konsentrat tembaga.

Bambang mengungkapkan, persyaratan yang belum ditempuh tersebut terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Pasalnya, untuk mendapat perpanjangan izin eskpor konsentrat, kementerian ESDM engevaluasi kemajuan pembangunan smelter.

Dalam pembangunan smelter Newmont bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia, di Gresik, Jawa Timur. Menurut Bambang, kerjasama tersebut  tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding /MoU) yang berakhir pada 30 September nanti. Ia meminta Newmont menegaskan komitmennya membangun smelter.

"Dia kan termasuk komitmen untuk smelter. Selama belum ada kepastian (membangun smelter) ya kami belum bisa menerbitkan SPE," tutupnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya