Kasus Kebakaran Hutan, Polri Tegaskan Tak Pandang Bulu

Bareskrim Polri telah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Sep 2015, 14:48 WIB
Pemandangan lahan yang terbakar dari atas helikopter di Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Sejauh ini sudah ada 3 perusahaan berstatus tersangka yang ditangani Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pembakaran. Termasuk yang tertangkap tangan melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Ya pastilah, kalau ada yang sedang membakar kita tangkap di tempat," tegas Yazid di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Selain menindak pelaku perorangan, sambung Yazid, pihaknya juga tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan yang menjadi dalang kebakaran hutan.

"Koorporasinya besar, memangnya ada perbedaan," ucap Yazid.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Satu koorporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH di Sumatera Selatan. Sementara 2 korporasi baru ditingkatkan," kata Yazid.

Selain PT BMH, sambung Yazid, pihaknya juga tengah menyidik 2 perusahaan lain, yakni PT TPR dan PT WAI. 2 perusahaan tersebut juga berdomisili di Sumatera Selatan. (Ron/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya