Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan 31 perubahan peraturan dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan 9 September lalu. Pemerintah mengatakan upaya ini bukan untuk memperbaiki nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang masih betah bertengger di level 14.400.
"Deregulasi memang bukan bertujuan memperkuat kurs rupiah. Itu (penguatan) bisa di waktu berikutnya," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Lebih jauh dijelaskan Darmin, paket kebijakan deregulasi bertujuan memberi kemudahan dan membuka ruang agar memacu sektor perdagangan dan investasi di Indonesia. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kurs meski efeknya tidak akan terasa dalam waktu dekat.
"Bicara kurs, yang langsung berhubungan dengan kurs, ya intervensi BI. Yang punya instrumen itu BI. Pemerintah punya (intervensi) tapi tidak akan selangsung itu," papar dia.
Menurutnya, intervensi yang bisa dilakukan untuk membantu mengangkat nilai tukar rupiah , antara lain, menjual surat utang negara dalam denominasi rupiah maupun valuta asing (valas) alias global bond.
"Kalau jual global bond, devisa langsung masuk. Tapi menjual bond pun bisa mengundang devisa karena sebagian pembeli bond kita itu orang asing. Asing datang dulu ke sini, baru ditukar valas dan beli bond. Rupiahnya masuk di sistem perbankan, lalu ke BI dan jadi cadev," terang dia.
Sebelumnya, hingga Rabu 16 September 2015, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan atas 31 perubahan berbagai macam peraturan, yang meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementrian, serta dua aturan lainnya.
Rincian perubahan tersebut, meliputi 1 Inpres di Kementerian Perekonomian, 4 Peraturan Pemerintah di Kementerian Keuangan, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pertanian, 2 Peraturan Presiden di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pariwisata, 17 Peraturan Menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KUKM) dan 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik berikat, diharapkan dapat mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri. Dengan demikian, harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi juga menjadi lebih rendah. (Fik/Zul)
Menko Darmin: Paket Kebijakan Bukan untuk Perkuat Rupiah
paket kebijakan deregulasi bertujuan memberi kemudahan dan membuka ruang agar memacu sektor perdagangan dan investasi di Indonesia
diperbarui 18 Sep 2015, 17:19 WIBMenko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Penyakit Jantung di Usia Muda, Wajib Diwaspadai
VIDEO: KPK Cuma Bawa Barang Ini dari Rumah Hasto Kristiyanto
Indonesia Resmi Gabung BRICS, Pengusaha Intip Peluang Besar
Varikokel Itu Apa: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
Listing Hari Ini, Saham YOII, KSIX, dan RATU Kompak Hijau
Panduan Lengkap: Warna Pink Cocok Dipadukan dengan Warna Apa untuk Tampilan Memukau
Mengenal Ciri-ciri Wibu, Ketahui Bedanya dengan Otaku dan Anime Lovers
Apa Itu Intel: Memahami Peran Penting Intelijen dalam Keamanan Nasional
Penyebab Google Drive Penuh dan Cara Mengatasinya, Ikuti Langkah-Langkahnya
Ciri-ciri Teks Persuasif: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Apa Itu IP Address: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya
Gibran Rakabuming Unggah Video Makan Bergizi Gratis, Warganet Curhat Minta Shin Tae Yong Batal Dipecat