Wujudkan Persaingan Sehat, KPPU Usung Reformasi Pasar

KPPU menyuarakan reformasi pasar untuk menanggulangi persaingan usaha yang tidak sehat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Sep 2015, 18:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyuarakan reformasi pasar (market reform) sebagai program utama. Hal itu untuk menanggulangi persaingan usaha yang tidak sehat karena dikuasai segelintir pihak tertentu.

"Harapan kami dengan market reform maka kasi jual beli tidak bertumpu pada 2 hingga 3 pemain saja tapi banyak pemain," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Cara yang ditempuh oleh KPPU antara lain melakukan deregulasi kebijakan. Pihaknya menilai, langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan deregulasi kebijakan adalah langkah tepat.

"Pertama yang dilakukan Pak Jokowi pas, deregulasi kebijakan. Selama ini banyak aturan yang menghambat pemain baru, kadang ada kebijakan pemerintah memberi privilege kepada pengusaha tertentu. Misalnya proteksi ke pengusaha A, B untuk suatu komoditas," katanya.

Kemudian, KPPU juga akan melakukan kajian ulang terhadap beberapa kebijakan yang ada selama ini. Pasalnya, beberapa kebijakan dia anggap prematur.

Sebut saja, penerapan tarif bawah yang kini diberlakukan pada premi asuransi. "Ini terjadi, asuransi ada, premi asuransi tarif bawah sebenarnya di KPPU tidak pas," tuturnya.

Dia menerangkan, asuransi besar terafiliasi dengan grup besar sementara grup kecil merupakan pemain bisnis yang tak terafiliasi.

"Asuransi kecil yang tidak punya pasar membuat premi asuransi rendah, untuk merebut pasar yang dikuasi asuransi besar . Masalahnya jor-joran dari sisi premi dikhawatirkan OJK premi yang rendah gagal bayar ketika terjadi klaim yang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tarif bukanlah yang tepat untuk memangkas persoalan asuransi. Dia bilang yang terpenting ialah pemilahan pasar asuransi. "Harusnya yang di-reform pasarnya bukan di-price-nya," tandas dia. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya