Liputan6.com, Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk kepada 18 orang warga Kota Banda Aceh di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh. Ke-8 orang itu terjerat kasus khalwat (mesum ) dan 10 orang kasus maisir (judi).
Dari 18 orang tersebut, salah satu terpidana cambuk, UH, tidak menjalani eksekusi karena baru saja melahirkan. UH melanggar qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat dan mesum. Namun pasangannya, R, dieksekusi 4 kali dicambuk.
"Yang bersangkutan tidak dicambuk dulu karena baru saja menjalani operasi melahirkan," ujar Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin, Jumat (18/9/2015).
Sementara itu, Y, seorang wanita yang turut dieksekusi cambuk, jatuh pingsan setelah menjalani 7 kali cambuk. Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan ratusan masyakat serta pejabat intansi terkait. (Hmb/Ali)
Usai Melahirkan, Wanita Aceh Batal Dieksekusi Cambuk
Kejaksaan menjalankan eksekusi cambuk atas 18 orang terkait kasus mesum dan judi.
diperbarui 18 Sep 2015, 19:06 WIBKejaksaan menjalankan eksekusi cambuk atas 18 orang terkait kasus mesum dan judi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan
Tradisi Bakar Batu Awali Groundbreaking Pembangunan Pabrik Semen di Timika
Mengenal Pandora Misi Terbaru NASA untuk Jelajahi Eksoplanet
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Januari 2025
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah
Viral Rekaman Diduga Menteri Satryo Marah-marah, Kemendikti Sebut Ada Pihak Manfaatkan Momentum
Hal Penting saat Menko Zulhas dan Bupati Ipuk Bahas Ketahanan Pangan
Misteri Titik-Titik Cahaya Merah di Alam Semesta, Bibit Black Hole?