Divonis Bebas, Guru JIS Neil Bentlemen Jadi Saksi Senin Depan

Hotman menyakini, kasus ini penuh rekayasa.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Sep 2015, 19:58 WIB
Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri saat bebas dari penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru JIS terkait kasus dugaan kekerasan seksual. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bentlemen yang divonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus dugaan sodomi sejumlah siswa JIS, akan dipanggil Bareskrim Mabes Polri Senin, 21 September 2015.

Neil dipanggil sebagai saksi dalam laporan polisi Sisca, istri guru JIS Ferdinant Tjong, terkait dugaan sumpah palsu 3 orangtua mantan murid JIS dan 3 dokter yang menandatangani visum siswa JIS korban dugaan sodomi.

"Klien kami akan diperiksa Senin pagi pukul 8.00 WIB," tukas Tim Kuasa Hukum Neil Bentlemen dan Ferdinant Tjong, Hotman Paris Hutapea dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com.

Hotman menyakini, kasus ini penuh rekayasa. Pasalnya, setelah Mabes Polri melakukan penyelidikan serius, belakangan diketahui 3 orangtua mantan murid JIS (pelapor) hengkang ke luar negeri.

Pelapor I, Theresia Pipit hengkang ke Belgia, pelapor II Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar yang merupakan pelapor III diduga kabur ke Jerman.

"Sepertinya semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi untuk mendapatkan uang damai sebesar US$ 125 Juta," tukas Hotman.

Neil Bantleman keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 14 Agustus 2015.."Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus, telah dinyatakan bahwa klien kami tidak bersalah. Suratnya seperti ini yang saya tunjukkan. Kami jemput klien kami ke Cipinang," kata Hotman. (Ron/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya