Loloskan RUU Pertahanan, Jepang Segera Punya Angkatan Perang?

Warga Jepang menilai RUU itu melanggar konstitusi dan berpotensi menyeret Jepang dalam konflik yang melibatkan Amerika Serikat.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Sep 2015, 10:18 WIB
Tak Setuju UU Keamanan Lolos, Parlemen Jepang Ricuh (AFP)

Liputan6.com, Tokyo - Jepang akhirnya meneruskan rencana undang-undang pertahanan yang banyak mengundang kecaman di dalam negeri. Dalam regulasi yang baru ini, negara tersebut dapat mengirim tentara ke luar negeri untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia II.

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menjelaskan, perubahan kebijakan --yang akan menjadi perubahan terbesar bagi pertahanan Jepang sejak pembentukan militer pasca-perang pada 1954-- diperlukan demi menghadapi tantangan baru, seperti dari China.

Seperti dilansir The Guardian, Sabtu (19/9/2015), rancangan undang-undang itu memicu protes besar dari warga Jepang karena dinilai melanggar konstitusi dan berpotensi menyeret Jepang dalam konflik yang melibatkan Amerika Serikat.

Amerika Serikat kini mendukung rencana strategis Jepang itu. Namun China, yang mempunyai pengalaman pahit pada masa penjajahan Jepang di Semenanjung Manchuria, telah berulangkali menyatakan keberatan.

"Kami baru-baru ini mendengar bahwa perlawanan publik Jepang semakin keras. Kami meminta Jepang untuk mendengarkan suara domestik maupun internasional, serta belajar dari sejarah demi menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hong Lei, Jumat kemarin.

Mosi Tak Percaya

Partai penguasa di Jepang, Partai Demokratik Liberal, kini mendesak agar majelis tinggi perwakilan rakyat mengesahkan undang-undang perubahan peran militer sebelum dimulainya hari libur 5 hari pada Sabtu depan. Pada saat itulah diperkirakan gelombang demonstrasi besar akan muncul.

Partai Abe kini memang menguasai sebagian besar kursi majelis tinggi. Namun demikian sejumlah partai oposisi tengah menyerahkan mosi tidak percaya di majelis rendah untuk menghalangi voting undang-undang militer baru. Namun, mosi tersebut kalah oleh suara mayoritas.

Undang-undang yang akan merevisi larangan pertahanan diri kolektif atau membela negara sahabat yang terkena serangan itu akan dibahas dalam sidang paripurna setelah disahkan oleh panel majelis tinggi.

Abe Dituduh Otoriter

Sejumlah pengamat mengatakan, rancangan undang-undang militer yang baru merupakan penghinaan terhadap UUD Jepang yang cinta damai. Abe juga dinilai telah menggunakan cara otoriter dalam mendorong pengesahan.

"Isi, proses, dan doktrin dari rancangan undang-undang pertahanan ini berisiko mengubah jalur yang telah kami lalui selama 70 tahun terakhir sebagai negara damai dan demokratis," kata tokoh dari oposisi Partai Demokrat, Yukio Edano.

Salah satu implikasi dari warisan masa Perang Dunia II atas sejarah kelam militerisme Jepang adalah negara itu tidak memiliki angkatan perang atau angkatan bersenjata, melainkan Pasukan Bela Diri Jepang.

Pada faktanya, Jepang sebenarnya memiliki kemampuan secara mandiri membuat sistem persenjataan yang modern, termasuk meluncurkan kapal perang penjelajah kelas Hyuga, yang lebih mirip dan berkemampuan sebagai "kapal induk mini". (Ado/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya