Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dinilai rentan menambah risiko kebakaran hutan.
"Di mana dalam undang-undang itu, ada pasal yang memberikan keleluasaan masyarakat membakar 2 hektare lahan. Ini yang sering disalahgunakan," ujar Akmal di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Kebakaran hutan di berbagai titik di Pulau Sumatera dan Kalimantan saat ini telah menimbulkan bencana darurat kabut asap. DPR akan meninjau UU Lingkungan Hidup dengan undang-undang lainnya.
"Akan kita sinkronkan dengan Undang-Undang Perkebunan dan Kehutanan. Karena ada potensi siapa di balik masyarakat yang membakar hutan ini. Perlu ada efek jera untuk para pelaku usaha atau korporasi," kata dia.
DPR melihat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup belum memberikan hukuman berat bagi para pembakar hutan. Hal ini yang menyebabkan kurang efektifnya efek jera bagi para tersangka.
"Aspek regulasi UU juga harus disepakati soal masalah hukuman pembakar hutan. Jadi kita lihat selama ini hukuman masih rendah, saya usulkan seumur hidup hukumannya," pungkas Akmal. (Ron/Ado)
DPR Usul Hukuman Seumur Hidup bagi Pembakar Hutan
DPR berencana merevisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dinilai rentan menambah risiko kebakaran hutan
diperbarui 19 Sep 2015, 13:17 WIBPemandangan lahan yang terbakar dari atas helikopter di Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruti Suzuki Bersiap Luncurkan e Vitara di Bharat Mobility Expo 2025
Aktivitas Seru untuk Liburan Akhir Tahun, Staycation hingga Kulineran
4 Pekerjaan Sampingan dari Rumah, Bisa Hasilkan Rp 4 Juta dalam 30 Menit
3 Resep Bumbu Marinasi Daging Grill untuk Bakaran di Malam Tahun Baru
Kepemilikan Kripto di Korea Selatan Melonjak Tajam, Ada Apa?
Emiten Batu Bara Prajogo Pangestu Dapat Pinjaman Rp 2,42 Triliun dari Bank BUMN, Buat Apa?
29 Desember 1610: Bangsawan Hungaria Elizabeth Bathory Ditangkap atas Pembunuhan 300 Wanita
Hasil Liga Italia: Inter Milan Cukur Cagliari, Atalanta Imbang dengan Lazio
Alih-Alih Merayakan Tahun Baru, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Ini untuk Muslim, Simak Baik-Baik
Hasto Punya Video Pejabat Negara Terlibat Korupsi, Istana: Kalau Ada Disampaikan Saja
Kata Prabowo soal Banyak Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Liburan Natal dan Tahun Baru di Ambon, Pantai Natsepa Bisa Jadi Pilihan