Liputan6.com, Jakarta - Ghiraldo Banu Sepriski alias Aldo masih terbaring lemah di ruang BCH (ruang bedah anak), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat. Bocah 8 tahun itu terluka setelah tertabrak bus Kopaja saat berboncengan dengan ayah yang berprofesi sebagai driver Go-Jek dan ibunya.
Kedua orangtuanya, yakni Gunawan (43) dan Lilis Lestari (36) tewas dalam kecelakaan pada Rabu siang 16 September lalu.
Selama dirawat di rumah sakit, keluarga korban mengaku sangat berterima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung Aldo, baik secara moril maupun materiil. Memang, nasib tragis yang menimpa bocah yatim piatu itu mengundang simpatik dari banyak pihak, terutama para pengemudi Go-Jek, rekan sang ayah.
"Dari (driver) Go-Jek itu jujur luar biasa memang, bantuan terus mengalir. Mungkin kalau saya keluar dari sini (RSCM) juga dikejar-kejar sama Go-Jek cuma sekadar turut berbelasungkawa atau juga memberikan santunan," tutur Paman Aldo, Dondon Suryana di Kompleks RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Dondon juga menuturkan, pihaknya telah menerima santunan dari Jasa Raharja untuk biaya perawatan Aldo dan pengurusan jenazah kedua orangtuanya hingga selesai. Namun pihak Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang salah satu awak busnya menyebabkan kecelakaan maut itu belum tampak di RSCM atau menemui keluarga korban.
Advertisement
"Kalau dari Jasa Raharja semua sudah beres. Untuk biaya perawatan rumah sakit dan semuanya sudah beres. Kalau dari Kopaja belum ada. Saya sudah tanya ke keluarga lainnya yang mendampingi Aldo secara bergantian, belum ada dari Kopaja. Bahkan pihak-pihak yang bertanggung jawab juga belum ada," tutur dia.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Buncit Raya, Warung Jati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu siang 16 September 2015. Gunawan yang saat itu berboncengan dengan istrinya Lilis dan anaknya Aldo dihantam bus Kopaja 612 trayek Kampung Melayu-Ragunan yang melaju secara ugal-ugalan.
Gunawan dan Lilis yang tengah hamil itu, tewas. Sedangkan Aldo kritis akibat peristiwa itu.
Polisi sudah menetapkan pengemudi Kopaja 612 Budi Wahyono sebagai tersangka. Atas kelalaiannya ini, Budi dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ans/Ali)