Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung Jan S Maringka mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan dititikberatkan pada Kejaksaan Agung. Hal terpenting adalah revisi itu diperuntukkan bagi pencari keadilan.
Selain itu, lanjut Jan, revisi KUHAP perlu mengedepankan bagaimana proses hukum harus berjalan adil. Terutama bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Advertisement
"Tentu ke depan adalah bagaimana proses hukum berjalan adil. Beberapa hal yang kita catat, penangkapan dan penahanan itu harus segera dilakukan 20 hari dalam konteks KUHAP," ujar Jan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Dia juga menjelaskan persoalan kekinian yang kerap dihadapi dalam proses hukum. Misalnya, mekanisme bolak-baliknya berkas penyidikan dan penuntutan. KUHAP seolah memberi perbedaan tugas antara penyidik dan penuntut.
"Kita menyadari bahwa tidak boleh lagi dikotak-kotakkan seperti ini. Penuntut umum tidak pernah melakukan pemeriksaa saksi dan tersangka, mereka hanya lihat berkas perkara," kata Jan.
Karena itu, hal yang perlu diubah dalam revisi ini adalah bagaimana keterlibatan kejaksaan dalam proses hukum sedari awal. Mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka. Tidak hanya semata-mata berkas selesai kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Kejaksaan harusnya terlibat sejak awal, bahwa kejaksaan mengikuti proses pemeriksaan dari tahap awal. Pemahaman ini harus diubah," ucap Jan. (Ado/Mut)