Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto atau BW telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah masuk tahap 2. BW dijadikan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan pengaturan saksi palsu di muka sidang sengketa penanganan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sudah jelas ini proses hukum, sudah tahap 2," kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Jan S Maringka dalam diskusi 'Peran dan Kewenangan Kejaksaan RI dalam Rancangan KUHAP ke depan' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).
Jan menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai waktu 14 hari sejak barang bukti dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam waktu selama itu, jaksa akan menyusun dakwaan bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu.
"Tentu segera jaksa membuat dakwaan selama 2 minggu, lalu dilimpahkan (ke pengadilan)," ucap Jan.
Jika semua proses itu selesai, dengan begitu, BW akan segera dimejahijaukan, cuma tinggal menunggu waktu. "Jadi akan segera berlanjut ke pengadilan," ujar Jan.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait pelimpahan berkas tahap dua pada Jumat 18 September 2015 lalu. BW dilimpahkan penahanannya oleh penyidik ke jaksa.
Saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, BW menolak memberikan pernyataan apa pun terkait pelimpahan berkas tahap 2 itu. Ia langsung masuk ke dalam mobil Nissan Serena silver bernomor polisi B1595QH dengan didampingi penasihat hukumnya dan sejumlah penyidik. (Ndy/Ans)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Persidangan Bambang Widjojanto Cuma Tinggal Menunggu Waktu
Berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto atau BW telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah masuk tahap 2.
diperbarui 20 Sep 2015, 15:17 WIBBambang Widjojanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia
Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda 'Nge-gas' Belajar Jalankan Roda Pemerintahan