Tangani Kabut Asap, Menteri Siti Diminta Tiru Jurus Rizal Ramli

Massardi mengatakan, Nurbaya harus berani mencabut izin perusahaan yang tidak becus atau lari dari tanggung jawab.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Sep 2015, 04:59 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memperlihatkan data saat Konferensi Pers di Kementrian LHK, Jakarta, Jumat (18/9/2015). Siti Nurbaya menetapkan 10 perusahaan terlibat dalam pembakaran hutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabut asap yang terus menyelimuti wilayah Sumatera dan Kalimantan, mengungkap sejumlah perusahan nakal, yang diduga menjadi penyebab bencana tersebut. Puluhan perusahaan dan ratusan orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Hutan Siti Nurbaya, berani mengaudit semua pemilih hak pengusahaan hutan (HPH). Nurbaya harus meniru gaya Menko Kemaritiman Rizal Ramli, dengan jurus 'Rajawali Ngepret'.

"Siti Nurbaya harus pakai kepretan Rizal Ramli. Harus berani audit semua pemilik hak pengusahaan hutan (HPH). Karena mereka yang punya tanggung jawab terhadap hutan, dan biasanya proses mendapatkan HPH itu dari hasil suap dan dijual ke pengusaha hutan lainnya," ujar Massardi di Jakarta, Minggu 20 September 2015.

Massardi mengatakan, Siti harus berani mencabut izin perusahaan yang tidak becus atau lari dari tanggung jawab saat lahan atau hutan terbakar.

Menurut Massardi, Siti juga harus berani mencabut izin perushaan yang tidak miliki fasilitas pemadam kebakaran, misalnya. Sebab, menyelamatkan hutan bukan hanya mencegah asap dan menjaga lingkungan, tapi juga menyelamatkan nasib anak cucu bangsa selanjutnya.

"Menteri Siti harus berani lakukan kepretan terhadap jaringan ini," tutup Massardi.

Bencana kabut asap kini masih menyelimuti wilayah Sumatera dan Kalimantan sejak 2 bulan terakhir. Bahkan, kabut asap menyebar hingga ke negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Kabut asap ini tak lain akibat kebakaran lahan dan hutan di 2 pulau itu. Pemerintah sendiri sudah menetapkan status darurat kabut asap, karena sudah berdampak membahayakan bagi kesehatan dan lalu lintas penerbangan, serta aktivitas warga. (Rmn/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya