Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendapat undangan khusus untuk melaksanakan ibadah haji ke Mekah, Arab Saudi. Sebagai tamu undangan, semua biaya ditanggung Kerajaan Arab Saudi.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, pembiayaan ibadah haji yang diterima pimpinan DPR itu bisa saja termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Sebagai pejabat negara segala pemberian ada aturannya. Tapi kita perlu ingatkan Setnov (Setya Novanto) akan kemungkinan gratifikasi," kata Hendri kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Karena itu, Hendri meminta agar pimpinan DPR tidak lagi membuat ulah. Apalagi, belakangan mereka melakukan kunjungan ke luar negeri. Terakhir, kasus ke Amerika Serikat dan bertemu bakal calon presiden AS Donald Trump belum juga tuntas.
Hendri pun mengingatkan, tugas sebagai anggota dewan masih banyak dalam proses legislasi. "Pekerjaan rumah masih banyak, menurut hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai KOPI), tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kinerja DPR hanya 20-an persen. Sebaiknya segera diperbaiki," tutur dia.
"Pekerjaan rumah untuk menyelesaikan undang-undang masih sangat banyak juga," tambah Hendri.
Dalam Pasal 12B Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001, dijelaskan tentang gratifikasi yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Sun/Rmn)
Pengamat: Pembiayaan Naik Haji Ketua DPR Bisa Masuk Gratifikasi
Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan.
diperbarui 21 Sep 2015, 06:15 WIBFadli Zon dan Setya Novanto (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Lengkap Cara Jual Beli Tanah yang Aman dan Legal
Cara Buat Bubur Ayam Lezat dan Gurih untuk Sarapan Sehat
Cara Jitu Menyadarkan Penjudi: Panduan Lengkap Mengatasi Kecanduan Judi
Cara Buat Pempek Palembang Tanpa Ikan: Resep Mudah dan Lezat
Harga Kripto Hari Ini 26 November 2024: Bitcoin Cs Kembali Loyo
Hosti Adalah Simbol Sakral dalam Tradisi Kristiani: Makna dan Sejarahnya
VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan “Beruang Rusak Mobil Mewah”
AOP Serius Masuk Ceruk Pasar Produksi Alat Kesehatan Lokal
Perjalanan BYD dari Pabrik Baterai Ponsel hingga Lahirkan Mobil Listrik Mewah Denza
Alasan Kenapa Toxic Positivity Buruk Bagi Kita dan Cara Mengatasinya
Cara Membersihkan Layar TV LED dengan Aman dan Efektif
Kisah PO Bus Indonesia Beroperasi di Jepang, Slogan Pulang Malu Tak Pulang Rindu Jadi Ciri Khas