Sudah Online, Perpanjang SIM Bisa di Ibukota Provinsi Mana Saja

Fasilitas perpanjangan SIM bisa dinikmati mulai Oktober.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 21 Sep 2015, 14:08 WIB
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Bandung - Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Unggul Sedyantoro, mengatakan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan di mana saja.

Usai memberikan paparan di ASEAN Automobile Safety Forum 2015 di Institut Teknologi Bandung, Unggul berujar bahwa fasilitas ini bisa dinikmati mulai Oktober.

"Kami sudah launching SIM online untuk perpanjang. Jadi warga Bandung yang mau perpanjang di Jakarta sudah bisa," katanya Senin (21/9/2015).

Fasilitas ini sengaja disediakan untuk memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM. Para pemohon hanya cukup membawa KTP dan SIM.

"Prosesnya sama. Nanti ada tes kesehatan. Begitu pula biayanya juga sama bisa via ATM," imbuh dia.

Dijelaskan Unggul, layanan ini bisa dinikmati karena data yang tadinya tersimpan masing-masing kota kini sudah bisa diakses secara online.

"Datanya kita sesuaikan dengan e-KTP. Dengan itu, perpanjangan dari penerbitan mana saja, bisa diproses di mana saja. Untuk sementar baru bisa di Ibukota Provinsi seluruh Indonesia," pungkasnya.

(gst/sts)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya