Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara dilakukan para perampok untuk menakut-nakuti korbannya. Seperti yang dilakukan komplotan Eleven Suhada alias Ada (21), Ibrahim alias Baim (24), dan Jefri Hardiansyah alias Obet (31).
Mereka menodongkan korek api berbentuk pistol saat beraksi menggasak uang dalam brankas serta mesin kasir minimarket di Jalan Abdullah Syafei (Lapangan Ros) Nomor 36F Blok A Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada 16 September 2015.
"Kami menangkap 3 tersangka perampok minimarket Seven Eleven Tebet. Ketiganya atas nama S alias Ada, I alias Baim , JH alias Obet ditangkap di sebuah rumah kos Wisma Y Mustari Jakarta Pusat kurang dari 24 jam setelah beraksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Krishna mengatakan, selain korek api berbentuk senapan api revoler, mereka juga mempersenjatai diri dengan pisau, golok, dan samurai. Krishna pun menjelaskan, tersangka Ada menggunakan golok dan meminta pegawai minimarket menunjukkan lokasi brankas.
Sementara tersangka Baim memasukan pegawai ke kamar mandi, tersangka Diki mengambil uang di brankas, dan tersangka Obet mengawasi situasi di luar minimarket.
"Kaptennya adalah Diki, sudah DPO dan masih kami buruh. Dia yang menodongkan pistol yang kemudian diketahui korek api berbentuk pistol kepada pegawai untuk membukakan brangkas," tutur Krishna.
Setelah berhasil mengantongi uang Rp 40 juta dalam brankas, kata Krishna, para pelaku mengambil DVR Digital Video Recorder atau perangkat penyimpanan CCTV yang berisi rekaman kejahatan mereka untuk menghapus barang bukti.
"Dari pemeriksaan, mereka mengaku membuang DVR CCTV ke dalam sungai di bawah Jembatan Merah Taman Sari Jakarta Barat. Lalu mereka berkumpul di kostan tersangka Obet di Tanahtinggi Kota Paris Johar Baru untuk membagi hasil perampokan," papar Krishna.
Di lokasi penangkapan, polisi menyita masing-masing 1 bilah pisau dan golok. Ketiganya pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ndy/Yus)
Pakai Senpi Palsu, Perampok Gasak Rp 40 Juta dari Minimarket
Setelah berhasil mengantongi uang Rp 40 juta dalam brankas, para pelaku mengambil perangkat penyimpanan CCTV.
diperbarui 21 Sep 2015, 15:17 WIBIlustrasi pistol. (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
2 Hari Jelang Pencoblosan, Cawabup Ciamis Meninggal karena Serangan Jantung
Tips Sepatu Kebesaran: Solusi Praktis untuk Kenyamanan Maksimal
Ririe Fairus Doakan Pernikahan Nissa Sabyan Samawa, Isu Dewi Perssik Main Berondong
Apa itu Difteri pada Anak: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Perkuat Solidaritas, Diskominfo Kalimantan Selatan Gelar Outbound Seru
Profil Moon Gabi, Model yang Punya Anak Bersama Aktor Jung Woo Sung
Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Terjerat OTT KPK
Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Dinilai Tak Efektif, Justru Bawa Sentimen Negatif
Tips Membuat Surat Lamaran Kerja yang Efektif dan Memikat HRD
Simak, Daftar Hari Besar Desember 2024 dan Tanggal Merahnya
Kedubes Malaysia Luncurkan Program Gastronomi, Pikat Hati Pengunjung Lewat Cita Rasa Khas Negeri Jiran
Apa Itu Exit Poll: Memahami Metode Survei Pemilu