Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuka fakta sesaat sebelum Prio Santoso alias Rio membunuh Deudeuh Alfi Syahrin atau Tata Chubby, wanita penjaja seks komersial yang melayaninya.
Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Tata mengeluhkan aroma tidak sedap dari bau badan Rio sehingga Tata meminta ganti gaya bercinta.
"Awalnya Tata berada di bawah terdakwa, di mana saat itu korban merasa tidak nyaman karena bau badan dari tubuh terdakwa. Karena itu Tata meminta kepada terdakwa untuk mengganti posisi doggie style," ujar JPU membacakan surat dakwaan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Namun, meski telah berganti posisi bercinta, Tata masih merasa tidak nyaman. Perasaan tidak nyaman yang dirasakan Tata disebabkan karena tubuh terdakwa yang masih menyentuh tubuh Tata.
Seperti keterangan yang dibacakan oleh JPU, Tata kembali menghindar ketika tubuh mereka bersentuhan dan korban sudah tidak tahan dengan bau badan terdakwa. Saat itulah korban melontarkan ucapan yang membuat terdakwa tersinggung.
"Kok lo lama banget sih keluarnya. Badan lo juga bau, bikin gue mau pingsan aja. Mana dekil, lengket, item, hidup lagi. Buruan deh," terang JPU menirukan perkataan Tata Chubby.
Perkataan tersebut yang membuat terdakwa geram sehingga dengan sadis membunuh Tata. Terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) Junto ayat (3) KUHP.
Deudeuh Alfi ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, 11 April silam. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan juga alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Ron/Yus/Sar)
Ini Pernyataan Tata Chubby yang Membuat Pembunuhnya Naik Darah
Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan.
diperbarui 21 Sep 2015, 16:55 WIBMuhammad Prio Santoso saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Bentrokan Prajurit dan Warga di Deli Serdang, Danpuspom TNI: Sudah Tingkat Penyidikan
5 Destinasi Wisata yang Jadi Lokasi Syuting Film Horor
Mengenal Beaver Moon, Supermoon Terakhir pada 2024
Tragedi Longsor di Pondok Pesantren Sukabumi, 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok Kolam
Farhan Ingin Puskesmas di Kota Bandung Beroperasi 24 Jam Layani Masyarakat
Dalam Dua Pekan, Polres Kepulauan Sitaro Panggil 8 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan
Membaca Doa Qunut Subuh Bid’ah? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi