Pembunuh @tataa_chubby Jalani Sidang Perdana

Suasana sidang perdana Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias @tataa_chubby, Muhammad Prio Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

oleh Johan Fatzry diperbarui 21 Sep 2015, 17:00 WIB
20150921-Sidang-Perdana-Pembunuhan-Tata-Chubby-Jakarta-Muhammad-Prio-Santoso
Suasana sidang perdana Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias @tataa_chubby, Muhammad Prio Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang perdana Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias @tataa_chubby, Muhammad Prio Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Muhammad Prio Santoso saat berada di dalam tahanan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Muhammad Prio Santoso saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Muhammad Prio Santoso tertunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas mengawal Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya