Kemenristek Dikti: Proses Wisuda di Tangerang Ilegal

Tim menyatakan prosesi wisuda ilegal, karena tidak dilaporkan kepada Dikti,

oleh Liputan6 diperbarui 21 Sep 2015, 18:15 WIB
Tim menyatakan prosesi wisuda ilegal, karena tidak dilaporkan kepada Dikti,

Liputan6.com, Jakarta - Sabtu 19 September kemarin, merupakan hari bersejarah bagi lebih dari 1.200 sarjana yang mengikuti prosesi wisuda sarjana S1 dan sarjana S2. Senyum menghiasi wajah-wajah para wisudawan yang datang dari berbagai daerah di aula kompleks Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Tangerang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (21/9/2015), namun senyum ceria itu mendadak hilang setelah tim investigasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), menggerebek acara ini. Tim menyatakan prosesi wisuda ilegal, karena tidak dilaporkan kepada Dikti, yang sebenarnya keharusan bagi setiap pengelola pendidikan atau pihak yayasan.

"Proses wisudanya itu ilegal, pesertanya itu kasihan sekali. Mereka ini masyarakat-masyarakat yang kurang pendidikan atau tidak tahu aturan, sehingga bisa ikut bergabung wisuda, meskipun tidak legal. Kalau kita tanya mereka tidak bisa jawab mereka dari kampus mana," jelas Prof. Supriadi Rustad, Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi.

Beberapa bulan lalu, Menteri Riset dan Dikti M. Nasir, juga menghentikan aktivitas perkuliahan sejumlah perguruan tinggi yang diduga kuat mencatut perguruan tinggi di luar negeri. Tindakan ini terkait dugaan kasus jual beli ijazah palsu. Selain itu pengelola kampus tidak mengantongi izin dari kementerian pendidikan tinggi. (Dan/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya