Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Masinton Pasaribo menuding Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menerima 'sesuatu' dari Dirut Pelindo II RJ Lino. Atas dugaan itu, dia akan melaporkan Rini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
"Menerima barang, gratifikasi. Besok (Selasa 22 September) kita laporkan ke KPK pukul 10.00 WIB," kata Masinton saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 21 September 2015 malam.
Advertisement
"Saya akan meneruskan informasi dan menyampaikan dokumen tersebut ke KPK untuk mengklarifikasi keabsahannya, Selasa 22 September pukul 10.15 WIB," sambung dia.
Masinton mengatakan dugaan gratifikasi itu dalam bentuk barang. Jumlahnya tak mencapai miliaran jika dinilai dengan uang.
"Bentuk barang, kalau dinilai jumlahnya kecil. Sekitar Rp 200 juta. Itu kan baru yang ketahuan," ucap Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Masinton menyatakan tak ingin mengungkapkan dugaan itu secara detail. Hal tersebut akan disampaikan secara gamblang usai melaporkan kepada KPK "Besok akan dijelaskan di KPK," ujar dia.
Saat ditanya lebih lanjut dugaan gratifikasi yang diterima Rini Soemarno, Masinton juga enggan membeberkan. Dia menyebut KPK yang lebih berhak untuk membongkarnya.
Dia hanya mengaku meneruskan informasi dugaan gratifikasi ke Rini Soemarno dari Dirut PT Pelindo II dari masyarakat.
"Guna menindaklanjuti informasi dan dokumen yang saya terima dari masyarakat. Perihal, dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN," tandas Masinton.
Hingga kini, baik RJ Lino maupun Rini Soemarno belum dapat dikonfirmasi terkait perihal tudingan miring ini. Baik telepon maupun pesan singkat Liputan6.com tidak dijawab oleh keduanya. (Ali/Rmn)