Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengumpulkan seluruh penyidik dan jajaran Bareskrim Polri pada Senin malam di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pengarahan Kapolri ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk tidak mempidanakan kebijakan seluruh kepala daerah.
"Ya penegak hukum harus profesional, ada arahan presiden yang terakhir di Bogor, harus diketahui dan dipedomani seluruh anggota. Yang waktu itu kebijakan jangan dipidanakan," kata Badrodin, Jakarta, Senin (21/9/2015) malam.
Badrodin mengatakan, Jokowi pernah menyampaikan 5 butir terkait diskresi --kebebasan mengambil keputusan sendiri-- kepala daerah yang tidak bisa dipidanakan.
Tetapi, kata Badrodin, jika ditemukan adanya indikasi kebijakan negara yang jelas mengarah kepada pencurian uang negara atau korupsi, tentu tetap akan dipidanakan.
"Ya proses. Kalau jelas-jelas mencuri uang negara ya proses lah," tegas dia.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini yakin jajarannya mampu melihat dan mengategorikan mana kebijakan kepala daerah yang berpotensi merugikan negara atau tidak. Kasus-kasus yang kini telah ditangani Polri, terutama yang menyeret kepala daerah, dia minta tetap dilanjutkan dan diproses hingga selesai.
"Ya kita bisa melihat bahwa kebijakan itu ada tergantung niat jahat atau tidak. Ya bisa. Kasus-kasus yang sudah disidik, segera bisa diselesaikan, kalau perlu diperkuat penyidiknya ya diperkuat dari daerah," pinta dia.
Diskresi atau pengambilan kebijakan kepada daerah terkait keuangan sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi, yang disebutnya tak bisa dipidanakan. Sikap pemerintah ini merupakan satu dari 5 instruksi yang dikeluarkan setelah pertemuan Presiden dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat.
Dalam instruksi tersebut, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tak serta-merta dilanjutkan secara perdata atau pidana. Kesalahan administrasi itu cukup diselesaikan melalui lembaga pengawasan internal. Penegak hukum harus punya bukti kuat, sebelum mengusut pidana berdasarkan persoalan administrasi.
4 Instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tak harus pidana; aparat harus konkret melihat kerugian negara; harus atas niat mencuri; serta aparat hukum tak boleh mengekspos tersangka sebelum masuk pengadilan. Presiden juga meminta penegak hukum tak mengintervensi saat BPK dan BPKP menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.
Instruksi ini merupakan reaksi atas kekhawatiran bahwa kepala daerah dianggap melakukan korupsi dalam melaksanakan program pembangunan. Instruksi Jokowi ini menyusul banyaknya kepala daerah yang tak bisa merealisasi anggaran, sehingga sampai kini anggaran baru bisa terserap 20%. (Rmn/Mar)
Kumpulkan Penyidik, Kapolri Instruksikan 2 Hal Ini
Pengarahan Kapolri ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
diperbarui 22 Sep 2015, 01:32 WIBKapolri Jenderal Badrodin Haiti memimpin acara pelantikan Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala BNN di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Kontras: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Arti Skeptis: Memahami Sikap Kritis dalam Berpikir
Arti Available: Memahami Makna dan Penggunaan dalam Bahasa Inggris
4 Zodiak yang Sangat Peka dan Mudah Menangis, Ini Dia Daftarnya
Pasca Gencatan Senjata, Palang Merah Indonesia Siapkan Bantuan untuk Rakyat Palestina
Memahami Arti Skena: Definisi, Sejarah, dan Pengaruhnya dalam Budaya
Cara Tepat Memilih Sneakers Putih untuk Pria, Pertimbangkan Faktor-faktor Ini
Kenali Apa Itu Call of The Void, Keinginan untuk Mencelakakan Diri Sendiri
Top 3 Berita Bola: Cari Bek Baru, Manchester United dan Juventus Rebutan Pemain Denmark
Lima Pemain Bintang Dunia yang Pernah Dibina Patrick Kluivert sebagai Pelatih dan Asisten
Arti Pretty: Memahami Makna dan Penggunaan Kata Indah dalam Bahasa Inggris
Arti Noted: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Komunikasi Modern