Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Perlindungan Anak dengan Komnas Perlindungan Anak dan ASEAN Commission On The Promotion and Protection Of The Right Of Women and Childern (ACWC).
Dalam pertemuan ini Komisi VIII mendapatkan banyak masukan mengenai apa-apa yang harus dipersiapkan Panja, dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya Komnas Perlindungan Anak mengenai pentingnya pengembangan penguatan kapasitas lembaga perlindungan anak.
"Jadi nanti Komnas PA itu menjadi bagian kementerian, yang secara khusus memang bukan kementerian negara. Tapi kementerian yang secara spesifik sesuai tupoksi untuk melindungi perempuan dan anak," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2015.
Menurut Hidayat, jika status Komnas PA naik menjadi kementerian maka kewenangannya pasti menguat. Anggaran yang diperoleh juga pasti besar dan jumlah personelnya semakin banyak.
Selain itu, Hidayat juga mengapresiasi langkah Komnas PA mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan hari menentang kekerasan terhadap anak di Tanah Air.
Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa menyayangkan, banyak orangtua tidak tahu bagaimana menjadi orangtua yang baik. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus kekerasan anak dilakukan oleh orangtuanya.
"Menjadi PR besar buat kita, kalau kita bicara kasus per kasus tidak ada habisnya, selama kita tidak memperbaiki di hulunya," ujar dia.
Sementara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan mendorong Komisi VIII, khususnya Panja untuk mendukung pemerintah dan masyarakat melakukan langkah strategis mencegah kekerasan anak.
"Agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah strategis pencegahan pelanggaran hak anak, melalui penguatan peran serta masyarakat dengan membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak di setiap desa, kelurahan, kampung, RT dan RW," tutur dia.
Kata Sirait, Komnas PA saat ini hanya mendapatkan dukungan lewat Kementerian Sosial, sehingga lembaga-lembaga perlindungan anak di beberapa daerah belum mendapatkan dukungan maksimal.
Selain itu, Arist juga mendesak Komisi VIII segera merevisi Pasal 81 dan 82 dari Undang-Undang perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 yang sudah diubah menjadi Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengubah hukuman 3 tahun minimal dan 15 tahun maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menjadi minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup. (Rmn/Mar)
Komisi VIII Dukung Komnas PA Jadi Bagian Kementerian
Menurut Hidayat, jika status Komnas PA naik menjadi kementerian maka kewenangannya pasti menguat.
diperbarui 22 Sep 2015, 05:02 WIBPapan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2015). Ketua Komnas PA meminta kepada aparat kepolisian segera mengungkap penyebab kebakaran di Komnas PA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Ragam Kuliner Khas Dayak, dari Bengamat hingga Luba Laya
Chord dan Lirik 'Cinta dalam Doa' SouQy, Kisah Ikhlas yang Bikin Hati Menangis
Bos BRI: Indonesia Bisa Kena Getah Kebijakan Donald Trump
Jake Paul Ditabok Mike Tyson Jelang Tanding Tinju, Sang YouTuber Kembali Koar-Koar
Mentalitas Bintang Muda Manchester United Dikritik, Disarankan Lebih Baik Pensiun
Ucapan Romantis untuk Pasangan Sebelum Tidur dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya
Profil Aviani Malik Moderator Debat Pilkada Tangsel 2024, Tegas Tegur Pendukung Paslon yang Lakukan Catcalling
Jelang Duel Timnas Indonesia vs Jepang, Warganet: Bismillah, Nggak Ada yang Nggak Mungkin!
Arti Mimpi Melihat Air Besar: Makna dan Tafsir Lengkap
VIDEO: Kabata Tanrasula, Jembatan Warisan Budaya Indonesia dan Afrika Selatan
KPA Klaten Sosialisasikan Waspada Perilaku LGBT untuk Tingkatkan Kesadaran Bahaya HIV AIDS
Apa Itu Wholesale Banking? Berikut Penjelasan Lengkapnya