Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan 11 korporasi atau perusahaan dan 149 orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan.
Anggota Komisi IV DPR Fadly Nurzal mengatakan, pengadilan harus memberikan sanksi keras kepada para tersangka pembakaran lahan dan hutan.
"Mereka harus disanksi berat, agar semuanya jera," ujar Fadly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2015.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PP) itu berharap, para tersangka, baik korporasi atau perorangan yang terbukti bersalah, harus diberi sanksi tegas, berupa ganti rugi kepada negara atas kelakuannya membakar lahan dan hutan.
"Jadi, selain pidana mereka juga harus diberi sanksi sosial. Kabut asap ini sudah menyengsarakan banyak masyarakat, anak sekolah sudah tidak bisa bersekolah. Ditambah, kita juga sudah malu kepada negara tetangga," kata dia.
Fadly menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH), juga harus dicabut izin operasinya dan mereka tidak diperbolehkan lagi membuat izin HPH baru. (Rmn/Mar)
Komisi IV: Pembakar Hutan Harus Diberi Sanksi Pidana dan Sosial
Fadly menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH), juga harus dicabut izin operasinya.
diperbarui 22 Sep 2015, 06:15 WIBPetugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Microsoft Bakal Investasi Rp 1.296 Triliun untuk Pengembangan Pusat Data AI
Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab, Yuk Simak Aturannya Biar Tidak Salah
Daftar Lengkap Pemenang Golden Disc Awards 2025, Seventeen dan Aespa Raih Daesang
Resep Sayur Asem Bumbu Racik: Cara Mudah Membuat Hidangan Lezat dan Segar
Meningkat Cepat, Malaysia Catat Adanya 327 Kasus Penemuan Virus HMPV
Menkop Budi Arie Tinjau Makan Bergizi Gratis di SD Angkasa 5 Halim, Ini Menunya
Jenis-Jenis Kendaraan Ini Terkena PPN 12%
Program Makan Bergizi Gratis Belum Bisa Dilaksanakan di Gunungkidul, Ada Apa?
Waspada, Konsumsi Gula Berlebih Bisa Sebabkan 5 Penyakit Ini
Spekulasi Pasar Kripto, Saham Meme, dan Fartcoin Memanas pada Awal 2025
Daftar Lengkap UMP 2025 seluruh Indonesia yang Sudah Ketok Palu
7 Artis Berbusana Terbaik di Golden Globes 2025, Zendaya sampai Ariana Grande