Mafia Rusun Muara Baru Ditangkap Polisi

Transaksi pembelian Rusunawa Muara Baru di Blok B, Lantai 2, Unit Nomor 10 disepakati melalui kuitansi tertanggal 10 Januari 2013.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Sep 2015, 08:55 WIB
10 Fasilitas Rusunawa yang Bakal Didapat Warga Kampung Pulo | via: kaskus.com

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Jatanras Polres Jakarta ‎Utara menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai mafia jual beli Rusunawa Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya adalah Nur Salim alias Hendrik Bin Taspiran (46) dan Nicolas Louisa Leonora (50).

Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan seorang pembeli rusunawa, Yuliana Margaretha, warga Apartemen Green Bay Tower F, Lantai 3, Unit F3BN, Pluit, Penjaringan. Yuliana mengaku telah memberikan sejumlah uang, tetapi unit yang akan ditempati malahan disegel pengelola rusun.

"Pembeli rusun YM, awalnya dikenalkan temannya dengan pelaku LS (Louisa), lalu pembeli diminta menyerahkan uang Rp 30 juta dan bisa langsung ditempati tanpa ada syarat lainnya. Kami terima laporan pada 9 September lalu," kata Susetio di Polres Jakarta Utara, Selasa (22/9/2015).

Dia melanjutkan, YM membeli rusunawa untuk ditempati ibu kandungnya, HN. Namun pada Februari 2015, unit rusunawa itu disegel oleh pengelola‎ karena ditempati tanpa ada surat resmi hunian atau Surat Perjanjian (SP).

"Motif dua pelaku menjual unit rusunawa tersebut untuk memperkaya diri sendiri," ungkap Susetio.

Transaksi pembelian Rusunawa Muara Baru di Blok B, Lantai 2, Unit Nomor 10 disepakati melalui kuitansi tertanggal 10 Januari 2013. Uang tunai Rp 30 juta itu pun dibagi rata kedua pelaku.

Belakangan, Nur Salim diketahui sebagai koordinator kebersihan rusunawa dan tinggal di ‎Rusunawa Muara Baru Blok A Lantai 1 Nomor 02, RT 023/17, Penjaringan. Sementara itu, Louisa adalah warga Jalan Luar Batang Nomor 21, RT05/03‎, Penjaringan. Louisa hingga kini belum ditahan karena alasan sakit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 478 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 4 tahun. Guna mengungkap kasus ini, polisi sudah memeriksa enam saksi.

Oknum PNS Diduga Terlibat

Mantan Kapolres Salatiga, Semarang, ini mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami dan juga menelusuri dugaan adanya keterkaitan oknum PNS dalam penjualan unit rusunawa. Untuk itu pihaknya masih mengumpulkan dan meminta keterangan dari berbagai pihak, guna mengungkap jaringan mafia penjualan rusunawa.

"Kita akan mengembangkan kasus ini dan menanyai berbagai pihak, termasuk pengelola dan dukcapil tentang jual-beli rusunawa," jelas Susetio.

Dia mengatakan banyak penghuni Rusunawa Muara Baru diam-diam mengetahui aksi jual-beli unit rusunawa. Namun mereka diam saja karena faktor simbiosis mutualisme.

"Bila warga di rusunawa tidak mau bersaksi, kita akan meminta warga korban gusuran yang tidak kebagian tempat di Rusunawa Muara Baru yang mengetahui adanya aktivitas jual beli sebagai saksi," kata Susetio menutup pembicaraan. (Sun/Bob/Sar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya