Liputan6.com, Makassar - Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen atas Ketua Nonaktif KPK Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau memasuki pemberkasan tahap 2. Penyidik Reskrimum Polda Sulselbar hari ini juga telah memanggil Samad.
Abraham Samad tiba di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan sejak pukul 10.30 Wita. Dengan mengenakan kemeja putih, dia berjalan dengan pengawalan tim dari Makassar, di antaranya Kadir Wokanubun, Wakil Ketua Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel.
"Pak Abraham tiba tepat pukul 10.30 Wita di Bandara Hasanuddin dan langsung menuju Polda Sulselbar guna memenuhi pemanggilannya untuk pelimpahan tahap dua yang hari ini dilakukan," kata Kadir melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Makassar, Sulsel, Selasa (22/9/2015).
Sementara menunggu pelimpahan tahap dua, tim jaksa peneliti di Kejati Sulsel melakukan rapat koordinasi internal di ruangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, M Yusuf selama 1 jam. Seperti disampaikan koordinator penyidik bidang tindak pidana umum Kejati Sulsel Christian C Ratuanik.
"Tadi kita sedang rapat di ruangan Aspidum sembari menunggu pelimpahan tahap dua hari ini dari Polda Sulselbar," kata Christian C Ratuanik saat ditemui Liputan6.com usai keluar dari ruangan Aspidum Kejati Sulsel.
Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Ndy/Mut)
Berkemeja Putih, Abraham Samad Siap Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
diperbarui 22 Sep 2015, 11:15 WIBBerkas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersangka dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Eka Hakim/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendikti: Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus ke Indonesia, yang Penting Merah Putih
Cara Membuat Tape Ketan Putih: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat
VIDEO: Setelah 40 Tahun, Carlos Salas Akhirnya Gunakan Hak Pilih di AS
Harga Kripto 6 November 2024: Bitcoin Cs Menguat Terbatas
Cara Mengatasi Susah Tidur Secara Alami: Metode Efektif
Yamaha TMax Tech Max 2025 Dapat Penyegaran, Harga Naik Rp 20 Juta-an
Cara Membuat Putu Ayu Kukus yang Lembut dan Nikmat, Bisa Jadi Ide Usaha
Bagaimana Cara Mencari Makna Kata dalam Kamus? Sebuah Panduan Lengkap
Pemilu AS 2024, Jutaan Warga Tentukan Nasib Kamala Harris-Donald Trump
IKP Alami Tren Penurunan, Kebebasan Pers Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter, Perhatikan Radius Bahaya!
8 Cara Membersihkan Emas Agar Berkilau Kembali: Panduan Lengkap