Pembacaan duplik oleh pihak termohon di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). PT VSI menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung adalah tindakan salah alamat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Perwakilan dari Kejaksaan Agung membacakan duplik di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). PT VSI menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung adalah tindakan salah alamat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum PT VSI dan Kejagung usai menunjukkan bukti ke hakim di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). PT VSI menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung adalah tindakan salah alamat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana usai menunjukkan bukti ke hakim di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). PT VSI menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung adalah tindakan salah alamat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)