Liputan6.com, Jakarta Tindakan Lembu Wiworo Jati menyalakan rokok di gedung pengadilan usai menjalani sidang cerai perdana telah melanggar aturan yang berlaku. Pihak Pengadilan pun sedang memikirkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada vokalis Club 80's tersebut.
Baca Juga: Pengacara: Lembu Siap Rujuk, Masayu Anastasia Ngotot Cerai
Advertisement
"Kami tadi tidak melihat kejadian itu. Tapi akan kami sampaikan ke atasan dan bentuk sanksinya seperti apa," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Farurozy, di kantornya, Selasa (22/9/2015).
Si juru bicara menyayangkan tindakan Lembu yang tidak memperhatikan peraturan di gedung pengadilan. Padahal, larangan merokok sudah ditempel di penjuru gedung. "Tata tertib kan sudah ditempel. Kalau (dia merokok), itu kan masalah etika," jelas Farurozy.
Baca Juga: Masayu Anastasia: Tidak Ada Orang Ketiga
Lembu keluar dari ruang sidang dengan wajah emosi. Ia tak menghiraukan permintaan wartawan untuk wawancara. Lantas, Lembu membakar rokok sambil menuju pintu keluar.
Baca Juga: Sebut Kupu-kupu Malam, Shandy Aulia Minta Maaf ke Bella Shofie
Dalam sidang perdana itu, Lembu dan Masayu menjalani mediasi. Lembu mengaku ingin rujuk sedangkan Masayu kekeuh minta cerai. (Jul/fei)