Liputan6.com, Jakarta - Kasus bisnis prostitusi online artis yang melibatkan muncikari RA atau Robbie Abbas hingga kini masih bergulir di pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, RA melalui pengacaranya Pieter Ell menyatakan, hendak membuka identitas pejabat yang menjadi kliennya dalam bisnis prostitusi yang melibatkan puluhan selebriti papan atas.
"Biar RA yang buka semuanya. Jalani proses persidangan dulu. Mungkin setelah sidang dan paling hanya inisial," ujar Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Kasus prostitusi online artis ini terungkap setelah polisi menangkap seorang selebriti saat hendak menjajakan diri di sebuah hotel berbintang di Jakarta beberapa bulan lalu. Selebriti tersebut anak buah RA. Dari kasus ini terungkap, muncikari RA menjajakan para pekerja seks artisnya ke kalangan papan atas baik dari pengusaha, politisi, hingga pejabat.
Adapun agenda sidang hari ini, kata Pieter Ell, mendengar kesaksian 3 saksi dari kalangan artis yakni AA, TM, dan SB.
"Ya, 3 dara cantik itu yang akan bersaksi. Karena mereka yang diperiksa, dan mereka yang berkaitan langsung dengan kasus itu. JPU wajib menghadirkan ketiganya untuk buktikan dakwaannya. Ini harus jelas, karena kasusnya penjualan orang, bukan penjualan pisang goreng. Siapa yang di jual dan siapa yang menjual. Jadi tidak hanya asal tuduh," pungkas Ell.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat menggerebek RA dan pekerja seks komersialnya, AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik RA, serta rekaman.
Atas perbuatannya, RA diduga melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Sun/Mvi)
Muncikari RA Bakal Bongkar Identitas Pejabat Pelanggan PSK Artis
Agenda sidang hari ini, kata Pieter Ell, mendengar kesaksian 3 saksi dari kalangan artis yakni AA, TM, dan SB.
diperbarui 22 Sep 2015, 15:33 WIBTersangka mucikari artis, Robbie Abbas (RA) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Bentrokan Prajurit dan Warga di Deli Serdang, Danpuspom TNI: Sudah Tingkat Penyidikan
5 Destinasi Wisata yang Jadi Lokasi Syuting Film Horor
Mengenal Beaver Moon, Supermoon Terakhir pada 2024
Tragedi Longsor di Pondok Pesantren Sukabumi, 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok Kolam
Farhan Ingin Puskesmas di Kota Bandung Beroperasi 24 Jam Layani Masyarakat
Dalam Dua Pekan, Polres Kepulauan Sitaro Panggil 8 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan
Membaca Doa Qunut Subuh Bid’ah? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi