Liputan6.com, Jakarta - Fenomena ojek online saat ini sedang melanda DKI Jakarta dan mulai merambah ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Bandung dan Surabaya. Namun kemunculannya mengundang banyak kontroversi beberapa kalangan.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai apapun angkutan yang tidak masuk dalam Undang-Undang maka dianggap sebagai angkutan ilegal, termasuk ojek yang menggunakan kendaraan roda dua.
"Kalau kita mengatakan segala sesuatu yang ilegal kita tentang, walaupun terlepas banyak yang suka juga, karena savety pasti rendah sekali," kata Sekretaris Jendral Organda Ateng Aryono di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Ateng menambahkan dengan adanya fenomena ojek online ini, mempengaruhi pendapatan kendaraan-kendaraan umum lainnya seperti salah satunya taksi. Setidaknya sekitar 30 persen pelanggan taksi dikatakan Ateng telah berpindah menggunakan ojek online tersebut.
"Kalau ojek disahkan sebagai angkutan umum ada kemunduran angkutan umum di Indonesia, di negara manapun tidak ada roda dua jadi kendaraan umum," jelas Ateng.
Namun begitu, Ateng memastikan pemerintah tidak akan menyetujui bahwa ojek dimasukkan dalam UU untuk layak dikategorikan sebagai angkutan umum.
Hal yang perlu dilakukan supaya ojek tidak semakin marak di Indonesia, diusulkan Ateng, pemerintah harus terus meningkatkan layanan angkutan umum dan juga konektifitas antar moda transportasi umum.
"Yang ada kita sama-sama memperbaiki angkutan umum yang sekarang, mulai dari pelayanan hingga pengelolaannya, dengan begitu ojek akan terpinggirkan dengan sendirinya," tutup Ateng. (Yas/Gdn)
Organda: Ini Kemunduran Jika Ojek Jadi Angkutan Umum
Pemerintah harus terus meningkatkan layanan angkutan umum dan juga konektifitas antar moda transportasi umum.
diperbarui 22 Sep 2015, 19:12 WIBOjek Online (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Putri Ariani, Penyanyi Berbakat yang Disebut Cucu Habibie
OJK Tuntaskan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Seluruh Wilayah Indonesia
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024