Liputan6.com, Jakarta - Perlambatan ekonomi Indonesia telah memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah pun menyusun formula khusus yang mengatur soal kenaikan upah tiap tahun.
"Pemerintah ingin selalu menyelaraskan antar kepentingan buruh dan pengusaha, apalagi dalam kondisi hari ini kita ingin agar perusahaan itu bekerja dengan baik, supaya jangan terjadi PHK. Karena itu harus dirumuskan apa insentif yang diberikan kepada pengusaha," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan formula yang mengatur kenaikan upah tiap tahun ini masih dalam tahap penyusunan. Menurut dia, kenaikan tiap tahun harus bisa diprediksi oleh para pengusaha, selaku pihak yang membayar gaji, agar tidak ganggu perencanaan sebuah perusahaan.
"Soal kenaikan upah yang harus terjadi tiap tahun maupun besaran kenaikan yang juga bersifat predictable bagi dunia usaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan suatu perusahaan," jelas Hanif.
"Ini semua diperlukan agar investasi, dunia usaha benar-benar bisa tumbuh dengan baik dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak. Formulany sendiri masih dimatangkan," imbuh dia.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai upah minimum buruh di Jakarta seharusnya sudah di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 7 Juta per bulan. Kebutuhan hidup yang semakin tinggi di Ibukota menjadi alasan lembaga ini dalam perhitungan upah buruh.
Mirah mengatakan, kisaran upah yang seharusnya diterima buruh tersebut didasarkan pada gaji supir busway. Mereka, lanjutnya, menerima penghasilan Rp 7 juta sebulan. Alasan lain, berdasarkan kebutuhan hidup di Jakarta sebagai kota metropolitan yang kian melambung.
"Jadi sangat aneh jika upah minimum di Jakarta masih di bawah Rp 3 jutaan," cetus dia.
Mirah berpendapat, dengan gaji Rp 3 juta per bulan di Jakarta, para buruh tidak mendapatkan kehidupan yang layak mengingat biaya sewa rumah, transportasi, pangan sangat mahal di Ibukota. (Alvin/Ndw)
Cegah PHK, Pemerintah Siapkan Formula Kenaikan Upah
Pemerintah tengah menyusun formula khusus untuk mengatur soal kenaikan upah tiap tahun.
diperbarui 22 Sep 2015, 19:25 WIBIlustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AVOrestation 2024, Perayaan Dekade Keberlanjutan dengan Inovasi Ramah Lingkungan yang Istimewa
Bahaya Demam Berdarah: Guangzhou Pasang Status Waspada Akibat Lonjakan Kasus
KBank Gelontorkan Dana hingga Rp 92 Triliun untuk Investasi Ramah Lingkungan
VIDEO: Israel Rilis Video Detik-detik Yahya Sinwar Sebelum Dieksekusi
Fakta di Balik Kabar Pria Bertopeng Meminta-minta saat Malam Hari di Tasikmalaya
Ditipu Penjaga Indekos, 75 Mahasiswa di Bandar Lampung Rugi Hingga Rp200 Juta
6 Doa Makan Kristen Berdasarkan Alkitab, Berkat Harian dari Firman Tuhan
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 18-20 Oktober: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya
Berlindung, Pengungsi Lebanon Tempati Ruang Kelas Sekolah
Liam Payne Ternyata Ada Jadwal Konser di Jakarta Tahun 2025
Bandai Namco Diduga Lakukan PHK Terselubung, 200 Karyawan Diasingkan ke Oidashibeya
Presiden Ukraina: Korea Utara Akan Kerahkan 10.000 untuk Dukung Rusia