Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan terdakwa Jero Wacik.
Pada sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa politikus Partai Demokrat itu telah menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
"Terdakwa menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran," ucap Jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Jaksa memaparkan, perbuatan Jero Wacik saat menjadi menteri itu bertentangan dengan Keppres No 42/2002 terkait Pedoman Pelaksanaan APBN. Padahal DOM tersebut seharusnya digunakan sebagai operasional dirinya sebagai menteri, bukan keperluan pribadi dan keluarganya.
"Yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.337.528.802 dan keluarga terdakwa sebanyak Rp 1.071.088.347, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 8.408.617.149," papar jaksa.
Tidak hanya itu, untuk mengalokasikan dana ini, Jero Wacik secara langsung menunjuk Pejabat Pelaksana Anggaran pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemenbudpar, Wardyatmo. Ia juga menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.
"Seharusnya uang DOM ini digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri, tetapi terdakwa meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang. Sedangkan sisanya dikelola oleh Luh Ayu Rusminingsih untuk operasional kegiatan menteri setiap bulan," urai jaksa.
Saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011, alokasi DOM yang didapat Jero Wacik adalah Rp 300 juta setiap bulan selama setahun. Jumlahnya mencapai Rp 3,6 miliar.
"Uang DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga terdakwa Rp 583.821.400. Untuk uang yang dipakai terdakwa, Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Murniyati Suklani membuat pertanggungjawaban DOM yang tidak menunjukkan keadaan sebenarnya," pungkas jaksa.
Selain itu, Jero Wacik menggunakan uang negara yang ada di Kementerian ESDM untuk biaya pencitraan melalui sebuah media. Jero meminta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menyediakan uang tersebut.
Advertisement
Waryono kemudian membuat kontrak kerja sama dengan media itu. Pada perjanjiannya, biaya yang disepakati untuk pencitraan Jero Wacik sebesar Rp 3 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, Jero Wacik diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ans/Sun)