Cukai Naik, Industri Rokok Dihantam Rokok Ilegal

Imbas dari kenaikan cukai berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Sep 2015, 18:38 WIB
Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengeluhkan rencana kenaikan cukai pada rokok sebesar 23 persen pada tahun depan. Pasalnya, kenaikan tersebut akan mendorong peningkatan rokok ilegal.

Sekjen Gappri, Hasan Aoni Aziz menjelaskan, meskipun dia belum bisa menghitung potensi seberapa besar peningkatan rokok ilegal tersebut, namun berkaca pada 2014, jumlah rokok ilegal pasca kenaikan cukai begitu besar.

"Itu dari riset UGM, 11,7 persen dari total produksi. Ilegalnya macam-macam modusnya," kata dia, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Tentu saja, hal tersebut menjadi tantangan besar bagi industri karena harus bersaing dengan rokok yang lebih murah. "Saya ingin katakan kalau tarif dinaikan pasti ilegalnya tinggi. Kami rugi karena disaingkan barang ilegal," tuturnya.

Padahal, dia mengatakan, imbas dari peredaran rokok ilegal akan merugikan pemerintah sendiri khususnya dari penarikan cukai.

"Itungan saya 11,7 kali kapasitas produksi itu 40 miliar batang. Kalau dikali kelas menengah paling rendah Rp 265 kalau dikalikan Rp 10,6 triliun yang hilang," jelasnya.

Tak hanya berhenti di sana, imbas dari kenaikan cukai berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Tahun ini saja, diperkirakan akan menembus 15 ribu orang dari jumlah pekerja yang berhubungan langsung industri (buruh pabrik) sebanyak 600 ribu orang.

"Dugaan saya, potensi tahun ini sampai akhir, dugaan kami 15 ribu," katanya. 

Sekarang ini, kata dia industri rokok sedang mencoba mempertahankan para pekerja dengan mengurangi jam kerja.

"Industri rokok kalau bicara nasional Gappri sebagian besar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sudah menahan mengurangi produksi sudah supaya orang kerja,"tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya