Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera memanggil atau memeriksa ribuan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif) untuk wilayah DKI Jakarta. Pemanggilan tersebut secara bertahap dilakukan mulai 1 hingga 30 Oktober 2015.
Kasubdit Pemeriksaan dan Bukti Permulaan Ditjen Pajak, Abdul Azis mengungkapkan, ada 11.004 pengguna faktur pajak bodong secara nasional dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun.
"Paling besar Rp 3,3 triliun ada di wilayah DKI Jakarta. Pengguna faktur pajak fiktif di wilayah ini sebanyak 5.948 pengguna," ujar dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Lebih jauh katanya, Ditjen Pajak akan memanggil hampir 5.948 pengguna faktur pajak fiktif ini secara bertahap sesuai wilayah kerja pada periode 1-30 Oktober 2015. Total ada tujuh kanwil yang bekerja untuk meminta klarifikasi kepada pengguna tersebut.
"Wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif diminta membayar kerugian negara. Apabila sudah melakukan pembayaran di tahun pembinaan wajib pajak, maka mereka bisa memanfaatkan PMK 91 untuk minta penghapusan sanksi pajak," tegas Azis.
Dari 11 ribu pengguna faktur pajak fiktif dengan kerugian Rp 6,5 triliun, dijelaskan dia, sudah diklarifikasi datanya Rp 1,4 triliun dari Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan lainnya. Sementara yang sudah diakui untuk dilakukan pembayaran Rp 953 miliar. Sedangkan yang sudah dibayar baru Rp 227 miliar hingga saat ini.
"Nanti dari Rp 3,3 triliun di wilayah DKI Jakarta, potensi yang bisa diraup mendapatkan fresh money sekira Rp 1 triliun dengan asumsi yang mengaku menggunakan faktur pajak fiktif 80 persen," terang Azis. (Fik/Gdn)
Ditjen Pajak Tuntut 5.948 Penguna Faktur Pajak Bodong
Ada 11.004 pengguna faktur pajak bodong secara nasional dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun.
diperbarui 22 Sep 2015, 20:57 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tragedi Longsor di Pondok Pesantren Sukabumi, 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok Kolam
Farhan Ingin Puskesmas di Kota Bandung Beroperasi 24 Jam Layani Masyarakat
Dalam Dua Pekan, Polres Kepulauan Sitaro Panggil 8 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan
Membaca Doa Qunut Subuh Bid’ah? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi
Drama Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia oleh UI
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1