Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menampik tuduhan gratifikasi kepada Menteri BUMN [Rini Soemarno]( 2323029 "") oleh RJ Lino yang dilontarkan Masinton Pasaribu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.
"Tidak benar bahwa Ibu Menteri (Rini Soemarno) menerima perabot rumah tangga seperti dituduhkan," ucap Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian BUMN Teddy Poernama dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2015) malam.
"Tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang kuat," imbuh Teddy.
Teddy mengungkapkan bahwa selama ini Menteri BUMN tidak pernah tinggal di kediaman resmi Jalan Widya Chandra IV No 15, Jakarta Selatan. Rini Soemarno selama ini tinggal di kediaman pribadi.
Ihwal Rumah Jabatan
Sedangkan rumah jabatan, imbuh Teddy, dijadikan tempat aktivitas para anggota Dharma Wanita Kementerian BUMN dan Ikatan Istri Pimpinan BUMN (IIP BUMN) yang diselenggarakan sewaktu-waktu (tidak sehari hari). Menteri BUMN adalah pembina kedua organisasi tersebut.
"Memang ada 15 lukisan karya Nyonya Betty RJ Lino, yang dipajang di rumah yang digunakan sebagai tempat pertemuan anggota Dharma Wanita dan IIP BUMN," ujar Teddy.
Ia menambahkan, rumah yang menjadi jatah Menteri BUMN serta seluruh barang dan perabot di dalamnya adalah inventaris negara dan dikelola oleh Kementerian Sekretaris Negara. Rumah jabatan ini diserahterimakan kepada Biro Umum Kementerian BUMN pada 20 Oktober 2014.
Rumah jabatan tersebut sejak zaman Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tahun 2012 tidak pernah ditempati sampai saat ini.
Inisiatif Istri RJ Lino
"Karena itulah rumah terasa kosong dan hampa, minus dekorasi seperti lukisan misalnya. Melihat hal tersebut Nyonya Lino dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ikatan Istri Pimpinan BUMN yang mempunyai hobi melukis berinisiatif memajang lukisan karyanya agar ruangan terlihat lebih asri," beber Teddy.
Selain lukisan, Nyonya Betty Lino juga menempatkan satu set sofa dan beberapa barang lain pada bulan Maret 2015.
"Pada bulan itu pengadaan sofa baru masih dalam proses lelang. Baru beberapa pekan kemudian secara bertahap rumah dinas itu dipenuhi furniturnya," kata Teddy.
Sofa dan peralatan lainnya akan dikembalikan kepada Pelindo II mengingat statusnya sebagai barang inventaris perusahaan pelat merah tersebut.
Sejak era Menteri Rini Soemarno, rumah jabatan digunakan sebagai tempat kegiatan anggota Dharma Wanita dan IIP BUMN untuk acara kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Kementerian BUMN untuk tahun 2015 ini menggunakannya untuk tempat berbuka bersama wartawan dan Direksi BUMN pada Ramadan lalu.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bermaksud melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dari Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Data ini, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton Pasaribu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 22 September 2015.
Dugaan penerimaan gratifikasi dari RJ Lino ke Rini Soemarno yang dimaksud Masinton berupa perabotan rumah tangga seharga berkisar Rp 200 juta. "Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp 200 juta," beber Masinton.
Menurut Masinton Pasaribu, laporan ini sengaja disampaikan ke KPK karena sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara tidak boleh menerima barang atau janji terkait jabatannya.
"Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini," terang pria berusia 42 tahun tersebut. (Ans/Ado)
Menteri Rini Dilaporkan ke KPK, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu melaporkan dugaan gratifikasi Menteri BUMN Rini Soemarno ke KPK.
diperbarui 22 Sep 2015, 22:47 WIBMenteri BUMN Rini Soemarno (Foto: Awan Harinto/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangAda Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Apa Saja Syaratnya?
Berita Terbaru
Minyak Tawon Untuk Apa: Manfaat dan Penggunaan Minyak Tradisional Serbaguna
Rayakan HUT Ke-129, BRI Peduli Giatkan Aksi Jaga Ekosistem Sungai untuk Masa Depan Berkelanjutan
5 Zodiak yang Diprediksi Paling Sial di Tahun 2025, Ini yang Harus Dilakukan untuk Mengatasinya
Meski Banyak Kasus, Komisi III Sebut Tak Perlu Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polri
Arti Mimpi Dikejar Ular: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Makanan Bergizi Gratis dan Pentingnya Nutrisi bagi Pertumbuhan Anak
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Selasa 17 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Indonesia Bakal Dominasi 60% Investasi Energi di Asia Tenggara pada 2025
Mantan Asisten Ange Postecoglou Resmi Jadi Pelatih Malaysia, Targetkan Lolos Piala Asia 2027
Perbandingan Besarnya Pajak Sebelum dan Sesudah Adanya Opsen, Begini Perhitungannya
Kata-Kata Polisi soal Kasus Keracunan Massal 30 Tamu Hotel Berbintang di Bandar Lampung
Trik Sederhana Membuat Sambal Matah Lebih Wangi dan Sedap