Panitia Pilkada Serentak dan Polda Banten Buat Pelayanan Aduan

Gakkumdu yang melibatkan lintas instansi itu diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya kekisruhan selama pilkada serentak di Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Sep 2015, 06:54 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.

Liputan6.com, Banten - Polda Banten bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten membuat sentra pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pusat aduan ini guna melayani persoalan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Tindak pidana dapat terjadi pada semua tahapan kegiatan (pilkada serentak). Baik pada perencanaan, masa pendaftaran, verifikasi, kampanye, bahkan saat penghitungan suara.  Karena itu harus diselesaikan dan diantisipasi secara tuntas," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa 22 September 2015.

Gakkumdu yang melibatkan lintas instansi itu diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya kekisruhan selama pilkada serentak di Banten. Pada provinsi ini, pilkada 2015 akan diikuti oleh Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Sedangkan Kota Tangsel masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu dalam Pilkada Serentak 2015. Anggota Sentra Gakkumdu diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak," tegas Boy.

Pembangunan Gakkumdu ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu agar tidak ada perbedaan pandangan dalam menyelesaikan sengketa pilkada serentak.

"Fungsi Sentra Gakkumdu ini agar tidak ada lagi perbedaan persepsi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Pokja Pemilu sekaligus Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri.

Menurut dia, sentra Gakkumdu juga akan memudahkan pengawasan pemilu dalam menindaklanjuti temuan mengenai pelanggaran pidana pemilu, serta penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh UU Pemilu. (Bob/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya